Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menutup impor produk ikan yang tidak sesuai ketentuan. Kali ini sebanyak 1.130 box atau setara dengan 11,3 ton ikan Salem beku impor (frozen Pacific Mackerel) ditutup di Palembang, Sumatera Selatan.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait laporan dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya ditujukan untuk industri pengolahan di pasar lokal Palembang.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han mengatakan, KKP melalui Ditjen PSDKP telah mengunjungi tiga gudang tempat penyimpanan ikan impor dan menutup 1.130 box ikan seberat 11,3 ton milik Unit Pengelolaan Ikan (UPI) yang berbeda.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, disegel dengan memasang tali Pengawas Perikanan untuk 1.130 kotak ikan di 3 (tiga) gudang terpisah sore ini. Berat total ikan yang disegel mencapai 11,3 ton,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).
Sebelum menutup ketiga gudang tersebut, Kementerian Kesehatan melakukan investigasi ke pasar tradisional dan memanggil pemilik Unit Pengelolaan Ikan (UPI) terkait untuk menjelaskan temuan petugas di lapangan. Diketahui, petugas menemukan ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp 17.000 – 18.000/kg. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar antara Rp 24.000 – Rp 26.000/kg.