liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
2 WNI Ditangkap di Singapura Bawa Uang Tunai Rp 394 Juta, Ini Aturannya

Jakarta

Sebanyak dua wanita Indonesia (WNI) ditangkap aparat Singapura untuk membawa uang tunai dalam mata uang asing senilai SG$ 35.600 atau Rp. 394,5 juta (kurs Rp 11.082) tanpa lapor. Keduanya selamat setelah turun dari feri di Singapore Cruise Centre.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/5) pekan lalu, namun pihak Singapore Immigration and Checkpoint Authority (ICA) baru merilis kejadian tersebut dalam keterangan melalui Facebook pada Senin (15/5) waktu setempat.

Menurut The Straits Times, Selasa (16/5/2023), dijelaskan bahwa uang tunai tersebut dikemas dalam kantong plastik kemudian dibagi menjadi tiga tumpukan yang dimasukkan ke dalam dua koper dan satu ransel. Keberadaan uang tersebut diketahui saat kedua WNI tersebut menjalani pemeriksaan X-Ray.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Petugas ICA yang berada di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua barangnya. Kedua WNI tersebut kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui asal dan tujuan membawa uang tunai tersebut.

Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, ada baiknya untuk mengetahui aturan membawa uang tunai ke negara orang tersebut. Singapura. Dikutip dari situs Singapore Embassy, ​​setiap traveler yang masuk atau keluar Singapura wajib melapor ke polisi jika ingin membawa uang fisik atau surat berharga senilai lebih dari SG$20.000 atau setara Rp221 juta.

Kondisi ini juga berlaku jika orang tersebut membawa uang tunai atau surat berharga atas nama orang lain. Jika terbukti melanggar, traveller bisa didenda hingga SG$50.000 atau setara Rp553 juta, maksimal tiga tahun penjara, atau keduanya.

Barang yang tidak dilaporkan juga dapat disita oleh otoritas setempat. “Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan teroris,” kata ICA.

(bantuan/gambar)