Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibubarkan Rafael Alun Trisambodo sebagai lembaga kepegawaian negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Keuangan melakukan audit investigasi terhadap aset Rafael.
“Berdasarkan hasil atau bukti audit investigasi, Irjen Pol merekomendasikan agar Saudara RAT diberhentikan, proposal sudah diajukan dan Menkeu sudah menyetujuinya,” ujar Irjen Pol Awan Nurmawan Nuh di Kementerian Keuangan. Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3) kemarin.
Dalam kesempatan yang sama, Awan kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan tim terkait harta kekayaan Rafael Alun, yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan integritas dan sikap, tingkah laku, tutur kata, dan perbuatan yang dapat diteladani semua orang baik di dalam maupun di luar kedinasan. pelayanan dengan tidak melaporkan LHKPN dengan benar.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan perilaku keteladanan dalam sikap dan perilaku setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” kata Awan.
Sedangkan menurut Awan, hal ini ditunjukkan dengan tidak lapor LHKPN dengan benar, tidak patuh lapor dan membayar pajak serta memiliki gaya hidup pribadi yang tidak sesuai dengan ASN.
Selengkapnya, berikut daftar pelanggaran yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo hingga diberhentikannya sebagai PNS:
1. Tidak Melaporkan Aset dengan Benar
Kapolri Kemenkeu Awan Nurmawan menjelaskan, tim investigasi Kemenkeu menemukan banyak aset yang dimiliki Rafael namun tidak sepenuhnya dilaporkan.
“Dicari aset yang belum lapor, hasil usaha persewaan belum lapor seluruhnya aset dan belum lapor seluruhnya aset berupa uang tunai dan bangunan.
2. Aset atas nama Afiliasi
Selain gagal melaporkan aset dengan benar, Rafael Alun juga terbukti menggunakan modus nominee atau menggunakan nama orang lain untuk beberapa aset yang dimilikinya.
“Aset itu atas nama partai koalisi. Jadi partai koalisi induk dari teman-teman itu,” kata Awan.
Aset di media sosial baik itu video, foto dan lain-lain menemukan harta karun yang tidak didukung dengan bukti kepemilikan.
“Dari hasil pemeriksaan kami, ada beberapa aset yang tidak didukung dengan bukti sah atau bukti kepemilikan yang sah,” kata Awan.
3. Ketidakpatuhan terhadap Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Rafael Alun dikenal durhaka dalam membayar pajak. Padahal dirinya sendiri adalah pegawai pajak Kementerian Keuangan.
“Tidak patuh lapor dan bayar pajak,” kata Cloud lagi.
4. Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya
Tak berhenti di situ, Awan pun menjelaskan bahwa Rafael adalah perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dengan posisinya. Rafael disebut telah memperoleh barang dan jasa dari perusahaannya.
“Menjadi perantara menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Keempat, ada informasi lain yang menunjukkan upaya Saudara RAT untuk menyembunyikan aset dan sumber pendapatannya,” katanya.
“Dengan posisinya mendapatkan barang dan jasa dari perusahaannya. Jadi pada prinsipnya ada konflik kepentingan,” tambah Awan.
(fdl/fdl)