liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
4 Pelanggaran Berat Rafael Alun yang Bikin Dipecat Sri Mulyani

Jakarta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibubarkan Rafael Alun Trisambodo sebagai lembaga kepegawaian negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Keuangan melakukan audit investigasi terhadap aset Rafael.

“Berdasarkan hasil atau bukti audit investigasi, Irjen Pol merekomendasikan agar Saudara RAT diberhentikan, proposal sudah diajukan dan Menkeu sudah menyetujuinya,” ujar Irjen Pol Awan Nurmawan Nuh di Kementerian Keuangan. Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3) kemarin.

Dalam kesempatan yang sama, Awan kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan tim terkait harta kekayaan Rafael Alun, yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan integritas dan sikap, tingkah laku, tutur kata, dan perbuatan yang dapat diteladani semua orang baik di dalam maupun di luar kedinasan. pelayanan dengan tidak melaporkan LHKPN dengan benar.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan perilaku keteladanan dalam sikap dan perilaku setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” kata Awan.

Sedangkan menurut Awan, hal ini ditunjukkan dengan tidak lapor LHKPN dengan benar, tidak patuh lapor dan membayar pajak serta memiliki gaya hidup pribadi yang tidak sesuai dengan ASN.

Selengkapnya, berikut daftar pelanggaran yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo hingga diberhentikannya sebagai PNS:

1. Tidak Melaporkan Aset dengan Benar

Kapolri Kemenkeu Awan Nurmawan menjelaskan, tim investigasi Kemenkeu menemukan banyak aset yang dimiliki Rafael namun tidak sepenuhnya dilaporkan.

“Dicari aset yang belum lapor, hasil usaha persewaan belum lapor seluruhnya aset dan belum lapor seluruhnya aset berupa uang tunai dan bangunan.

2. Aset atas nama Afiliasi

Selain gagal melaporkan aset dengan benar, Rafael Alun juga terbukti menggunakan modus nominee atau menggunakan nama orang lain untuk beberapa aset yang dimilikinya.

“Aset itu atas nama partai koalisi. Jadi partai koalisi induk dari teman-teman itu,” kata Awan.

Aset di media sosial baik itu video, foto dan lain-lain menemukan harta karun yang tidak didukung dengan bukti kepemilikan.

“Dari hasil pemeriksaan kami, ada beberapa aset yang tidak didukung dengan bukti sah atau bukti kepemilikan yang sah,” kata Awan.

3. Ketidakpatuhan terhadap Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Rafael Alun dikenal durhaka dalam membayar pajak. Padahal dirinya sendiri adalah pegawai pajak Kementerian Keuangan.

“Tidak patuh lapor dan bayar pajak,” kata Cloud lagi.

4. Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya

Tak berhenti di situ, Awan pun menjelaskan bahwa Rafael adalah perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dengan posisinya. Rafael disebut telah memperoleh barang dan jasa dari perusahaannya.

“Menjadi perantara menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Keempat, ada informasi lain yang menunjukkan upaya Saudara RAT untuk menyembunyikan aset dan sumber pendapatannya,” katanya.

“Dengan posisinya mendapatkan barang dan jasa dari perusahaannya. Jadi pada prinsipnya ada konflik kepentingan,” tambah Awan.

(fdl/fdl)