liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
5 Masalah di Jalan Tol Diungkap KPK, Negara Rugi Rp 4,5 T!


Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa permasalahan tata kelola jalan tol di Indonesia. Masalah yang terjadi malah membebani negara hingga Rp 4,5 triliun.

Dalam laporan resmi yang diunggah akun Instagram resmi @official.kpk, ​​KPK menemukan titik-titik rawan korupsi dalam pengelolaan jalan tol di Indonesia. Mulai dari segi perencanaan sampai dengan masalah kewajiban badan usaha yang tidak dilaksanakan.

“Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 km dengan rencana nilai investasi Rp593,2 T. Dalam pengelolaannya, KPK menemukan titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, benturan kepentingan, dan tol badan usaha jalan raya (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajiban,” tulis KPK melalui akun Instagram resminya yang dikutip Minggu (12/3/2023).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Lantas apa saja permasalahan yang disorot KPK dalam pengelolaan jalan tol di Indonesia?

1. Perencanaan
Masalah pertama adalah proses perencanaan. KPK menilai aturan pengelolaan jalan tol yang berlaku saat ini merupakan aturan lama. Menurut KPK, hal itu menyebabkan pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompensasi jalan tol dan alokasi dana untuk pembebasan lahan.

2. Proses Lelang
Kedua, KPK mengatakan proses lelang juga menjadi titik kritis karena dokumen penawaran tidak memuat informasi yang cukup tentang kondisi teknis jalan tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan keterlambatan konstruksi.

3. Pengawasan BUJT
Ketiga, mengenai proses pemantauan. Menurut KPK, belum ada mitigasi masalah berulang terkait pemenuhan kewajiban badan usaha jalan tol (BUJT). Hal ini membuat pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara optimal.

Bersambung ke halaman berikutnya.