Jakarta –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan uji coba kartu identitas formulir elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital. Untuk pengadaan percobaan identitas digital ini sudah dilakukan sejak tahun 2021.
Dilansir dari website Dukcapil, KTP Digital adalah pengalihan e-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke handphone, baik berupa foto maupun QR Code.
Selain itu, penerbitan KTP-El harus dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diserahkan warga dan mencatat identitasnya. Sedangkan KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah ada di handphone setiap warga.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sementara itu, sejauh ini proses digitalisasi e-KTP sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Kemudian, pengajuan KTP digital akan terus dilakukan secara bertahap.
Meski begitu, penggunaan identitas digital ini tidak serta merta menghilangkan penggunaan e-KTP pada umumnya. Karena Badan Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system, yaitu pelayanan digital dan pelayanan fisik manual.
Jadi, apa bedanya? kartu e-KTP secara umum dengan identitas digital? Berikut detailnya:
1. Fisik
– e-KTP : Berbentuk kartu
– KTP Digital : Berupa foto e-KTP dan QR Code
2. Penggunaan
– e-KTP: Harus dicetak
– ID Digital: Hanya gunakan Smartphone
3. Keamanan
– e-KTP: Disimpan di dompet
– Digital ID : tersimpan di Smartphone
4. Akses
– e-KTP: Tidak perlu koneksi internet
– KTP Digital: Perlu koneksi internet
5. Kenyamanan
– e-KTP: Beberapa kasus masih memerlukan fotokopi
– KTP Digital: ada kemungkinan fotokopi tidak diperlukan lagi di masa mendatang
Oleh karena itu informasi tentang perbedaan antara kartu e-KTP secara umum dengan identitas digital. Semoga lebih paham, detikers!
(fdl/fdl)