Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan pemberangkatan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah ilegal. 63 PPI terlarang ia ingin ditempatkan secara non-prosedur di Arab Saudi.
Hal itu terjadi setelah Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (15/12/2022).
“Pemeriksaan yang dilakukan rekan-rekan Inspektur Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan sebanyak 63 CPMI nonprosedur. Para PMI ini akan ditugaskan ke Arab Saudi,” kata Binwasnaker dan Dirjen K3 Kemenaker Haiyani Rumondang dalam keterangannya. .
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Haiyani menyatakan telah meminta inspektorat ketenagakerjaan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan nonprosedur PMI. Baik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun perorangan. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemda untuk menanganinya.
“Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku yang menempatkan TKI secara ilegal,” kata Haiyani.
Di sisi lain, Direktur Pemeriksaan Standar Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna menambahkan, Pemeriksaan yang dilakukan hari ini merupakan perpanjangan dari pemeriksaan yang dilakukan pada 17 Oktober 2022 yang berhasil menggagalkan 38 PMI yang akan berangkat ke Timur Tengah. .
“Kami pasti akan terus memantau penempatan PMI, baik oleh P3MI maupun perseorangan karena kami ingin tidak ada lagi penempatan PMI yang ditempatkan secara tidak prosedural,” kata Yuli.
(p/hn)