Jakarta –
Pemerintah akan menerapkan sistem multi lane free flow (MLFF) atau membayar tol tanpa henti. Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah sanksi bagi pelanggar yang tidak membayar biaya tol MLFF.
“Ada yang tidak bayar (tarif tol MLFF) tentu ada yang kita sebut pembatasan administratif, yang kita tentukan, yang kita buat skemanya,” kata Triono Junoasmo, Sekretaris BPJT saat diskusi umum Penegakan Hukum . dalam Implementasi Sistem Pembayaran Tol Nonstop di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Namun, sebelum diberikan Pembatasan STNK, pelaku akan diberikan tenggang waktu untuk membayar denda Pembatasan Administrasi. Semua pelanggaran bisa tertangkap kamera
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Jika masyarakat tidak membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, jika tidak ada larangan yang berat, tentu masyarakat akan dengan mudah menggunakannya tanpa membayar. Akhirnya STNK bisa kita blokir, tapi kalau ada pementasan akan kita lakukan. beri waktu beberapa hari, dan akhirnya pada waktu yang telah ditentukan kita akan memasuki situasi tersulit yaitu pemblokiran STNK,” jelasnya.
Sebagai informasi, untuk memastikan semua orang membayar di tol, akan ada pengawasan khusus di semua ruas tol. Pertama ada gantry, portal yang tinggi dan tegak. Alat ini dilengkapi dengan kamera dan software sehingga dapat mengidentifikasi data kendaraan yang melintas.
Gantry segera mengirimkan data ke sistem pusat MLFF, sistem akan secara otomatis memeriksa apakah mobil sudah terdaftar, apakah pengguna tol sudah membayar, dan memastikan apakah pengguna melanggar aturan jalan tol atau tidak.
Selain gantry, sistem MLFF akan diintegrasikan dengan kendaraan pemantau. Kendaraan pemantau ini akan ditempatkan secara acak di jalan raya. Pemantauan kendaraan akan memantau kendaraan yang lewat. Jika terjadi pelanggaran, sistem pusat MLFF akan mengirimkan informasi kepada pelanggaran tersebut untuk membayar biaya tambahan.
“Intinya memantau atau mengidentifikasi pembayaran menggunakan kamera yang ditempatkan di gantry dan semuanya akan masuk ke dalam sistem database,” ujar Hedy.
“Semuanya sudah kita proteksi, sudah kita denah lokasinya jadi tidak terbaca (yang di luar tol, mirip ETLE,” ujarnya lagi.
“Itu sistem permanen, kita siapkan kendaraan patroli, mobile control unit, scan atau inspeksi kendaraan secara mobile, mobil ada kamera, itu tim dari MLFF. Benarkah kendaraan ini sudah dibayar? karena akan terbaca secara otomatis,” jelasnya.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Sukanan mengatakan, pihaknya akan menggunakan mekanisme yang sama dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, soal pembatasan akan menggunakan aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Karena kalau mau kena sanksi administratif, aturannya harus dibuat dulu. Pemerintah saat ini sedang merevisi aturan terkait penegakan hukum, termasuk sanksi bagi yang melanggar atau tidak membayar saat MLFF diberlakukan.
“Kita punya acuan dua regulasi terkait penegakan hukum. Pertama, UU jalan tol jelas menyebutkan jalan tol, UU sudah diubah, PP juga bisa mengatur penyelesaian pembatasan administratif,” kata Aan.
“Kedua, UU Lalu Lintas Jalan 2009 mengatur rambu ketika kendaraan tidak membayar tol, otomatis melanggar rambu. Kalau tidak ada (rambu lalu lintas di jalan tol) harus dipasang,” kata Aan.
Lantas, bagaimana dengan penegakan hukum selama persidangan di Tol Bali Mandara, padahal peraturan pemerintah yang mengatur tentang denda administrasi belum dirilis?
“Pelanggaran administrasi akan kami prioritaskan dulu, efek jera maksimalnya denda administrasi, kalau denda tilang terhadap tanda (denda maksimal) Rp 250.000, hakim (pengadilan) akan menjatuhkan hukuman,” kata Aan.
“Pakai denda administrasi bisa lebih besar, prinsipnya, dan denda karena tidak membayar. Saya lihat mereka sudah siap.
“Dua-duanya bisa jadi acuan, sampai diuji di Bali belum keluar PP-nya, kita mengacu pada undang-undang jalan,” jelas Aan.
Penerapan sanksi administratif merupakan salah satu strategi yang dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sistem tol MLFF. Menurut Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di negara lain yang telah menerapkan MLFF, bahkan menetapkan tarif tol 100 kali lipat.
“Berapa kali dia mampu membayar? Dari survei YLKI, besaran denda dalam hal kesanggupan membayar warga negara Indonesia, atau masyarakat Jabodetabek, minimal antara 10 sampai 14, atau 15 kali lipat. tarif yang dilanggarnya,” kata Tulus.
“Sebenarnya yang saya baca dibandingkan negara-negara Eropa jauh lebih kecil, karena di Eropa dendanya ratusan kali lipat dari tarif yang dibayarkan,” ujarnya.
“Itulah yang terjadi di negara-negara Eropa bahkan di Rusia hingga 1.000 kali, jika diterapkan pada kami mencapai 1.000 kali. Mungkin dia harus menjual mobilnya untuk membayar denda, tetapi bagi kami, itu tidak mungkin, karena itu Aspek kemampuan membayar sangat penting,” tambahnya.
Dengan sistem MLFF, pengguna jalan tol dapat melewati gerbang tol tanpa harus berhenti untuk melakukan pembayaran. Jadi tidak perlu lagi antri di pintu tol karena proses transaksi lebih singkat.
Estimasi waktu transaksi di gerbang tol dikurangi menjadi 0 detik dengan menggunakan sistem MLFF. Sebelumnya, transaksi gerbang tol menggunakan uang elektronik membutuhkan waktu sekitar 4 detik. Meski masih menggunakan transaksi tunai, waktu transaksinya lebih lama yakni sekitar 10 detik.
Simak video “Kepala BPJT: 2024 Tak Ada Lagi Gerbang Tol di Indonesia!”
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lua)