Jakarta –
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berada di bawah pengawasan publik. Pemicunya, Kementerian yang dipimpin Menteri Ida Fauziyah mengeluarkan aturan tentang beberapa perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor yang diperbolehkan melakukan pemotongan. upah pekerja maksimal 25%.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Jam Kerja dan Upah Pada Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor Tertentu Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Kementerian Ketenagakerjaan juga angkat bicara menanggapi pengawasan publik terhadap peraturan tersebut. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah mengeluarkan Permenaker karena merespons dinamika ekonomi dan geopolitik global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Jangan langsung berasumsi Menaker mengizinkan pemotongan gaji. Tidak,” kata Indah, dalam jumpa pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Indah menjelaskan, akibat gejolak situasi global tersebut, terjadi penurunan nilai ekspor Indonesia di sektor nonmigas. Angka tersebut menurun signifikan sebesar 4,15% dibandingkan bulan sebelumnya (month-on-month/month) yang mencapai US$ 21,4 miliar. Angka tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023.
“Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan perusahaan agar perusahaan juga bisa berkelanjutan. Terkadang pekerja juga berpikir bahwa Kementerian Ketenagakerjaan harus selalu pro pekerja. Peraturan bukan hanya untuk pekerja, tetapi mereka harus tetap bisa bekerja. .kalau perusahaan itu eksis dan sustainable,” kata Indah.
Indah menegaskan kembali Permenaker ini dibuat untuk melindungi pekerja dan industri itu sendiri. Aturan ini berlaku selama 6 bulan dengan perlindungan industri tertentu.