Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan pemisahan e-commerce dan social media. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023
Inti aturan adalah, media sosial dan e-commerce wajib dipisah. Aktivitas e-commerce harus terdaftar dan berizin menurut Permendag 31 tahun 2023. Kebijakan ini membuat TikTok Shop tidak boleh beroperasi lagi.
Informasi selengkapnya langsung klik infografis di atas.
(hns/hns)