Jakarta –
Freddy Wijaya kembali ke Satreskrim Polri untuk melaporkan adik tiri putra mendiang bos Grup Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja. Laporan ini terkait dugaan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) palsu.
Freddy Widjaja datang bersama pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak. Pihak terlapor adalah empat saudara tiri atau anak pendiri Grup Sinar Mas, yaitu Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Franky Oesman Widjaja dan Teguh Ganda Widjaja.
“Hari ini kami ingin membuat laporan, ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa mereka (kabarnya) bukan warga negara Indonesia, tetapi bagaimana mereka bisa mendapatkan KTP, KK, atau paspor dengan versi yang berbeda dari mereka? nama. Kadang namanya A, tiba-tiba jadi B, balik lagi ke A. Kayak main-main, siapa nama aslinya,” ujar Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, (21/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Karena itu, Freddy Wijaya membuat laporan ke Satreskrim Polri untuk mengetahui benar tidaknya surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa yang terlapor adalah warga negara asing (WNA). Terkait perubahan identitas, diduga ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara tidak sah.
“Benarkah surat dari Kementerian Hukum dan HAM menyatakan mereka warga negara asing, lalu kenapa namanya diganti, diduga melakukan pencucian uang,” katanya.
Kamaruddin menjelaskan, semasa hidupnya, mendiang Eka Tjipta merupakan orang yang sangat kaya. Di sisi lain, Grup Sinar Mas menyatakan ayah Freddy Widjaja adalah ‘orang miskin’ sehingga tidak banyak meninggalkan harta.
“Mantan humas ini sekarang jadi Duta Besar di Korea Selatan (Gandi Sulistiyanto). Mana mungkin almarhum yang miskin tidak meninggalkan harta, sedangkan kita punya dokumen almarhum membuat PT dalam satu hari atas nama 5 orang. kemudian dalam satu hari juga terus disumbangkan kepada almarhum. Artinya, seluruh kepemilikan aset tersebut atas nama almarhum, sudah kami selidiki,” jelasnya.
Kamaruddin mengaku membawa barang bukti berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), paspor dengan nama berbeda dan surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan status terlapor adalah WNA. Surat-surat yang diduga dipalsukan itu dibuat untuk mencoret Freddy Widjaja sebagai anak dari Eka Tjipta.
Sebelum ini Freddy Wijaya juga melaporkan saudara tirinya terkait dugaan kasus pemalsuan akta yang sah. Kasus ini sebelumnya digelar dan penyidikan dihentikan karena tidak dianggap sebagai peristiwa kriminal. Pihaknya tidak terima dan meminta Satreskrim Polri membuka kembali kasus tersebut.
“Makanya kami mohon laporan dari klien saya terkait pemalsuan akta otentik, masukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang akan dibuka, yaitu tentang penggunaan akta kelahiran yang diduga palsu. Kenapa palsu, karena sebenarnya mereka punya yang asli tapi kenapa pakai yang diduga palsu,” ujarnya.
(bantuan/eds)