Jakarta –
Detikers bisa menemukan kejahatan di mana pun itu, termasuk di dunia maya. Kejahatan di dunia maya melalui jaringan internet ini dikenal dengan sebutan cyber crime.
Cyber crime atau kejahatan siber bukanlah serangan fisik pada tubuh nyata. Melainkan, kejahatan ini menyerang informasi tentang individu, perusahaan, bahkan pemerintah.
Seperti diketahui, kita bagaikan punya tubuh virtual di dunia maya apabila memiliki sejumlah akun seperti di media sosial, e-commerce, atau lainnya. Tubuh virtual ini menyimpan sejumlah informasi dan data mengenai identitas pribadi milik seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun cyber crime fokus dalam menyerang informasi pribadi ini. Pelaku kejahatan siber coba mencuri data-data identitas orang-orang dengan maksud untuk melakukan kejahatan lain yang lebih serius.
Untuk lebih memahami tentang cyber crime, detikers bisa cek uraian di bawah ini.
Pengertian Cyber Crime
Mengutip buku Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar oleh Maskun, cyber crime adalah perbuatan melawan yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan maupun tidak, yang mampu merugikan pihak lain.
Cyber crime dapat pula disebut dengan computer crime, lantaran aksinya yang dilakukan lewat medium komputer. Kejahatan siber bisa dibilang juga sebagai aktivitas kriminal karena memanfaatkan dan menargetkan komputer, jaringan komputer, atau perangkat jaringan secara ilegal.
Kebanyakan kejahatan dunia maya ini dilakukan untuk menghasilkan uang atau keuntungan lainnya. Terkadang, cyber crime juga ditujukan untuk merusak komputer atau jaringan dengan alasan pribadi maupun politis.
Kejahatan ini bisa dilakukan oleh individu atau organisasi. Sejumlah penjahat siber terorganisir dengan baik. Tak jarang dari mereka yang sangat terampil dan menggunakan teknik canggih. Namun ada pula pelaku cyber crime yang tergolong peretas pemula.
Bentuk-bentuk Cyber Crime
Kejahatan dunia maya ini memiliki sejumlah jenis, berikut beberapa di antaranya:
1. Unauthorized Access
Yakni kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan melakukan ini dengan maksud mencuri informasi penting dan rahasia. Contoh kejahatan unauthorized access yaitu probing dan port.
2. Illegal Contents
Illegal contents adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet mengenai suatu hal yang tidak benar, tak etis, dan dianggap melanggar hukum. Contoh kejahatan ini adalah penyebaran konten pornografi dan pornoaksi.
3. Data Forgery
Kejahatan ini dimaksudkan untuk tindakan memalsukan data dokumen penting yang tersimpan di internet. Berbagai dokumen yang ditargetkan umumnya milik institusi atau lembaga berbasis web database.
4. Cyber Espionage
Adalah kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan masuk ke dalam sistem jaringan komputer pihak sasaran. Biasanya aksi ini terjadi di antara saingan bisnis.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap data, program, atau jaringan komputer yang tersambung dengan internet. Tindakan kejahatan ini umumnya dengan menyusupkan virus komputer atau program tertentu yang membuat jaringan komputer tidak bisa digunakan.
6. Cyberstalking
Aksi ini ditujukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer. Cyberstalking menyerupai teror kepada seseorang melalui melalui jaringan internet.
7. Carding
Carding dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi jual beli di internet.
8. Hijacking
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan membajak hasil karya orang lain. Hijacking yang paling banyak terjadi yakni software piracy atau pembajakan perangkat lunak.
9. Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilaksanakan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, kemudian hendak menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan aslinya dan dimaksudkan untuk bersaing.
10. Cracking
Cracking merupakan tindakan memanfaatkan kemampuan tentang sistem komputer untuk digunakan dalam hal-hal negatif, seperti pembajakan akun milik orang lain, menyebarkan virus komputer, hingga pembajakan web.
11. Cyber Terrorist
Adalah tindakan kejahatan siber yang ditujukan untuk mengancam pemerintah maupun masyarakatnya. Cyber terrorist bisa dilakukan dengan melakukan cracking ke situs pemerintah atau kemiliteran.
Cara Mengatasi Cyber Crime
Kejahatan siber adalah masalah yang serius dan perlu ditangani segera. Adapun penanganan cyber crime di Indonesia sebagaimana dinukil dari buku Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia oleh Yurizal, adalah sebagai berikut:
1. Dengan Upaya Non Hukum
Tepatnya sejumlah upaya yang dilakukan sebagai tindakan preventif. Dalam hal ini dilakukan cara persuasif terhadap para pelaku, korban, dan semua pihak yang berpotensi berkaitan dengan kejahatan siber.
2. Dengan Cyber Law
Cyber Law adalah istilah hukum yang dikaitkan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Di Indonesia sendiri, kejahatan siber diatur dalam sejumlah pasal KUHP.
Beberapa pasal KUHP yang ditujukan untuk mengatasi cyber crime, antara lain; pasal 362 KUHP untuk kasus carding, pasal 282 KUHP untuk mengatasi penyebaran pornografi, pasal 406 KUHP menangani kasus deface atau hacking, serta pasal 112, 113, 114, 115, 116 KUHP untuk tindakan membocorkan informasi.
Contoh Kasus Cyber Crime
Di Indonesia sendiri pernah ada kasus cyber crime yang sempat jadi perbincangan publik, yakni:
Pembobolan dana nasabah Citibank sebesar Rp 46 miliar oleh Inong Malinda Dee. Modus yang digunakannya adalah dengan melakukan penggelapan dana untuk dialirkan ke rekening perusahaan miliknya. Akhirnya, pelaku pun dijerat 8 tahun penjara atas aksinya itu.Pembobolan dana ticket.com sebanyak Rp 4 miliar oleh 3 orang pelaku. Modus yang dilakukan dengan memesan sejumlah tiket penerbangan dengan akun milik PT Citilink. Kemudian tiket-tiket tersebut diperjualbelikan kembali.
Itulah penjelasan mengenai cyber crime, mulai dari pengertian hingga contoh kasusnya.
Simak Video “Janji Presiden Jokowi Terkait Pemerataan Akses Internet”
[Gambas:Video 20detik]
(fds/fds)