Jakarta –
Mie gacoan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Warung Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), baru saja disegel Satpol PP.
Satpol PP Tangsel menjelaskan, hal itu dilakukan karena pengurus Mie Gacoan tidak bisa menunjukkan izin.
“Waktu kami tanya izinnya sejauh mana, katanya KRK (Informasi Tata Kota). Kemarin kami tunggu di lokasi, kami tidak bisa menunjukkan, katanya di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), jadi kami segel dulu saja. ,” kata Kabag Hukum Satpol PP Penegakan Hukum Kota Tangerang Selatan, Taufik Wahidin saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/12) lalu.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Hal yang sama juga terjadi di gerai Mie Gacoan yang terletak di Jalan Padjajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Mie Gacoan sendiri memang telah melebarkan cabangnya ke berbagai daerah selama beberapa tahun terakhir.
Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resminya, Mie Gacoan sendiri merupakan anak usaha dari PT Pesta Pora Abadi. Keberadaan Mie Gacoan terbilang baru, karena baru berdiri pada awal tahun 2016.
Rumah makan ini pertama kali membuka usahanya di Kota Malang. Awalnya, rumah makan mie yang fenomenal ini hanya memiliki cabang di Jawa Timur sebagai lokasi awalnya. Saat ini jaringan Mie Gacoan terlihat di berbagai kota, bahkan satu kota bisa memiliki lebih dari satu restoran.
Nama “Mie Gacoan” diambil dari kata “Gaco” yang berarti juara/andalan dalam bahasa Jawa. Kini rumah makan Mie Gacoan sudah tersebar di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Bali, hingga Yogyakarta.
“Menghadirkan konsep tempat makan modern dengan harga yang terjangkau, kehadiran Mie Gacoan mendapat apresiasi yang luar biasa di setiap pasar dimana Mie Gacoan hadir melayani puluhan ribu pelanggan setiap bulannya,” tulis perusahaan dalam lamannya. .
Sama seperti bisnis F&B lainnya, Mie gacoan Ini juga memberikan kesempatan untuk membuka waralaba. Namun hingga saat ini belum ada informasi yang jelas dan detail mengenai biaya pembelian franchise Mie Gacoan.
Di sisi lain, jika kita melihat ke belakang, Mie Gacoan sering bermasalah dengan perizinan. Sebelum masalah di Serpong mencuat, November lalu masalah serupa juga terjadi di gerai Mie Gacoan Bogor.
Ceritanya hampir sama, Satpol PP Kota Bogor menyebut Mie Gacoan tidak memiliki izin operasional. Sesaat kemudian pintu keluar disegel. Tidak hanya 1, namun ada tiga gerai bermasalah di Bogor, mulai dari gerai di Jalan Raya Cilendek, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Raya Tajur.
Masalah perizinan juga terjadi di Mie Gacoan cabang Bandung, hal ini terjadi Agustus lalu. Penyegelan cabang Mie Gacoan dilakukan di kawasan Gatot Subroto, Kota Bandung oleh Dinas Cipta Bina Cipta Bintar dan Penataan Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung. Padahal, gerai ini baru dibuka pada akhir Juli 2022.
Tak hanya perizinan, Agustus lalu sempat dihebohkan warung bakmi pedas ini tak memiliki sertifikat halal. Daryl Gumilar selaku juru bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan meminta maaf atas kekhawatiran terkait proses sertifikasi halal yang sedang berlangsung.
Dia menegaskan sekali lagi bahwa tidak ada niat buruk dari partai tersebut Mie gacoan. Mie Gacoan mengatakan akan mulai mengurus sertifikat dan bekerja serta bekerjasama agar proses ini berjalan sesuai harapan.
“Bahkan kami sangat menyadari bahwa sertifikasi halal ini penting bagi seluruh pengguna kami,” ujarnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(fdl/fdl)