Jakarta –
Jaksa federal Amerika Serikat (AS) menyita hampir US$ 700 juta atau Rp 10,5 triliun (kurs Rp 15.000) dalam aset pendiri FTX Sam Bankman-Fried. Penyitaan dilakukan pada Januari 2023 yang sebagian besar berupa saham Robinhood.
Dirilis dari Reuters, Sabtu (21/1/2023), Bankman-Fried dituduh mencuri miliaran dolar uang klien FTX untuk melunasi utang yang ditimbulkan oleh hedge fund yang berfokus pada crypto. Namun dia mengelak dan mengaku tidak bersalah atas tuduhan penipuan.
Departemen Kehakiman mengungkapkan penyitaan saham Robinhood awal bulan ini, tetapi memberikan daftar aset sitaan yang lebih lengkap pada hari Jumat. Itu termasuk uang tunai yang disimpan di berbagai bank dan aset yang disimpan di bursa crypto Binance.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Penyitaan aset terbaru yang dilaporkan oleh DOJ terjadi pada hari Kamis, ketika jaksa menyita uang tunai $94,5 juta dari rekening di Silvergate Bank yang terkait dengan FTX Digital Markets, anak perusahaan FTX di Bahama.
DOJ menyita lebih dari $7 juta dari akun Silvergate lain yang terkait dengan Bankman-Fried dan FTX. DOJ sebelumnya menyita hampir $50 juta dari rekening FTX Digital Markets di Moonstone Bank, sebuah bank kecil di negara bagian Washington.
DOJ juga mengatakan pangkalan di tiga akun Binance yang ditautkan ke Bankman-Fried tunduk pada penyitaan kriminal, tetapi tidak memberikan perkiraan nilai di akun tersebut.
(hons/hons)