Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menteri Komunikasi dan Informatika) Plat Johnny G memenuhi panggilan Jaksa AgungKejaksaan Agung) sebagai saksi kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G pada Rabu (15/3). Kejagung mengatakan akan menggelar sidang untuk menentukan status Menteri dan adiknya, Gregorius Plat Alexminggu depan.
Harap dicatat, Johnny diperiksa untuk kedua kalinya. Pertama, pada 14 Februari dan yang kedua pada 15 Maret. Begitu pula dengan adiknya yang diperiksa Kejaksaan sebanyak dua kali, yakni pada 26 Januari dan 13 Februari.
Berikut fakta pemeriksaan Kejagung dalam penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (setia) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom) Tahun 2020-2022..
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menkominfo Dapat Fasilitas
Dalam pemeriksaan, Kejaksaan menemukan bahwa Gregory mendapat fasilitas negara, meski sebaliknya ia tidak memiliki jabatan di lembaga yang dipimpin kakaknya itu. Jaksa Agung terkejut.
Kejaksaan mengungkapkan, Gregory menikmati kemudahan, seperti mengikuti perjalanan dinas ke luar negeri dan menikmati kemudahan uang.
“Memang sedang kita selidiki. Dia tidak ada hubungan hukum dengan Kemenkominfo, kenapa ada aliran di sana, dapat fasilitas seperti itu. Mungkin ada instruksi dari saudaranya atau perkembangan apa yang akan kita lihat nanti,” kata dia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Namun pada akhirnya Kejaksaan Agung menyatakan Gregorius telah mengembalikan fasilitas senilai Rp 534 juta itu kepada Kejagung.
“Dia mengembalikan secara sukarela. Artinya penyidik sudah menelusuri aliran dana ke adiknya. Jadi hari ini sedang dilakukan penjelasan, karena adiknya tidak ada hubungan hukum dengan Kementerian (Kominfo-red),” kata Ketut.
Sumber Aliran Dana
Setelah penyelidikan, fakta baru terungkap. Kejaksaan Agung mengungkapkan, aliran dana sebesar Rp534 juta yang dikembalikan oleh Gregorius Alex Plate sebenarnya berasal dari anggaran Dinas Kominfo.
“Tentu kita lihat nanti setelah kita ungkap, setelah kita adakan kasus, tapi yang jelas dananya dari Bakti. Terkait proyek ini (BTS 4G-red) atau tidak, yang kita tahu itu. Pengabdian anggaran,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Namun sayangnya Kejaksaan Agung belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.Pertanyaannya, apakah Johnny mengetahui aliran dana yang diterima adiknya atau tidak.
Manipulasi Proyek BTS 4G Kominfo Bakti
Kejagung juga mendapat informasi baru bahwa laporan perkembangan proyek BTS 4G Bakti Kominfo telah dimanipulasi. Hal itu terungkap setelah tim Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
“Beberapa waktu yang lalu, kami mengirimkan tim ke beberapa daerah untuk mengecek lokasi, dan sebagian besar hasilnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan secara resmi kepada kami,” kata Kuntadi.
Kutandi menjelaskan, terdapat ketimpangan jumlah pembangunan BTS 4G di beberapa daerah antara lain Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Papua dan beberapa daerah lainnya.
Terkait prosentase perkembangan pembangunan BTS 4G, kata Kuntadi, Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan perhitungan dengan bantuan tenaga ahli dan BPKP.
“Terkait penghitungan kerugian negara, proses penghitungannya masih berjalan,” ujarnya.
Jawaban Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plare oleh Kejaksaan Agung.
Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormatinya,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Jokowi juga mendukung langkah penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tanpa pandang bulu.
“Kami menghormati semua proses hukum, terhadap siapapun,” jelasnya.
Kejaksaan Agung Akan Penetapan Status Menteri Komunikasi dan Informatika
Dari total 26 soal yang diajukan kepada Johnny pada 15 Maret lalu, Kejagung menilai hasil ujian sudah cukup. Kutandi mengatakan akan menggelar kasus untuk menentukan statusnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam kasus korupsi Bakti Kominfo BTS 4G.
“Untuk menyebut satu kasus, tentu untuk keseluruhan kasus, tapi sekaligus juga termasuk posisi JGP,” tegasnya.
Terkait penangkapan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, rencananya akan dilaksanakan pekan depan.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada jawaban, teman-teman bisa berkumpul lagi di sini,” kata Ketut.
Diketahui, dalam dua gugatan Kejaksaan Agung, Johnny masih sebatas saksi.
Lima Tersangka Korupsi BTS 4G Layanan Cominfo
Untuk penyelidikan kasus dugaan Layanan Kominfo korup BTS 4G Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni:
Bakti Kominfo Direktur AALGMS sebagai Direktur Utama MoratelindoYS sebagai Human Development Specialist (Hudev) Universitas Indonesia tahun 2020MA sebagai Account Director Integrated Account Department PT Huawei Tech InvestmentIH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Simak Video “Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS”
[Gambas:Video 20detik]
(hp/agustus)