Jakarta –
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan baru terkait dengan produk tembakau dan rokok elektronik. Namun, aturan baru itu akan berdampak negatif, baik kepada penerimaan negara hingga nasib industri rokok itu sendiri.
Sebagai informasi, aturan yang disusun itu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait turunan amanah UU No 17 tahun 2023 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Dalam aturan itu dimuat terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau, rokok elektronik, ketentuan desain, informasi kemasan, hingga pengendalian iklan rokok.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menerangkan RPP tersebut hanya mencakup perspektif kesehatan saja, padahal ada industri di baliknya yang isinya banyak pekerja hingga petani menggantung hidupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jelas karena RPP tersebut filosofinya bukan mengendalikan namun melarang sama sekali keberadaan industri rokok. Perspektifnya hanya kesehatan tanpa mempertimbangkan petani tembakau, pekerja industri, pendapatan cukai negara serta ekonomi secara umum,” kata dia kepada detikcom, Jumat (10/8/2023).
Menurutnya, RPP itu bukan malah mengendalikan peredaran rokok, tetapi seperti melarang keberadaan industri rokok. Ia mencontohkan salah satu hal yang diatur terkait larangan mencantumkan harga jual.
“Jelas ini akan bertentangan dengan pengendalian dari sisi harga agar tidak bisa dijangkau oleh golongan masyarakat dan umur tertentu, di samping tentunya transparansi dalam pengenaan cukai yang dikenakan ke masyarakat,” ucapnya.
Kemudian, dalam aturan itu juga penjual dilarang menjual produk tembakau atau rokok elektronik dengan cara dipajang atau diiklankan melalui aplikasi elektronik hingga media sosial.
Salah satu pasal menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik; dan menggunakan jasa situs atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.”
“Berarti jualan offline dan online dilarang sama sekali. Risiko yang terjadi dengan RPP tersebut adalah peluang rokok ilegal akan semakin tinggi karena pelarangan akan memunculkan peluang memanfaatkan situasi tersebut. Artinya, kesehatan juga terganggu dan negara juga dirugikan,” jelasnya.
Apa dampaknya bagi petani dan industri? Klik halaman selanjutnya