Jakarta –
Keamanan dalam berkendara memang menjadi faktor terpenting, bukan hanya soal gaya berkendara, service kendaraan, perlengkapan APAR juga menjadi hal krusial yang harus ada di dalam mobil.
Akan tetapi saat ini banyak pengendara dan produsen kendaraan yang mengabaikan pentingnya APAR, bahkan tidak sedikit pengendara yang tidak mengetahui jenis-jenis APAR. Seperti yang disampaikan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Achmad Wildan.
Achmad Wildan menjelaskan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 yang diberlakukan 24 Agustus 2021 itu mempersyaratkan APAR yang dapat digunakan untuk kendaraan bermotor harus dapat memadamkan 3 (tiga) jenis kebakaran, yakni 1) benda padat (A), 2) benda cair atau gas (B), dan 3) instalasi listrik bertegangan (C), serta tidak menggunakan bahan pemadam yang beracun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hingga kini masih banyak aturan yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 yang belum dipatuhi oleh produsen kendaraan bermotor, yaitu peralatan P3K yang sesuai standar, perisai kolong bagi truk, pemantul cahaya tambahan, dan APAR sesuai standar,” ujar Wildan.
Wildan menjelaskan tidak hanya produsen kendaraan yang masih mengabaikan kehadiran APAR di dalam kendaraan, para pengguna juga masih banyak yang belum mengetahui jenis-jenis APAR.
“Selain itu masih banyak masyarakat yang tidak paham mengenai jenis APAR yang digunakan untuk kendaraan. Oleh karena itu, sering kali peristiwa kebakaran kendaraan, ketika disemprot APAR, api malah semakin besar. Lalu ketika dicek oleh kami, APAR yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan hal ini tentunya berbahaya,” Wildan menambahkan.
Ilustrasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Servvo Foto: Muhammad Hafizh Gemilang/detikOto
Wildan mengatakan APAR mempunyai masa kadaluarsa delapan tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus. APAR yang memenuhi persyaratan itu adalah APAR yang tidak bertekanan.
Selain mempunyai masa kadaluarsa delapan tahun, APAR tidak bertekanan juga tak perlu perawatan khusus. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.
Wildan mengatakan APAR yang tidak bertekanan itu dijual pada kisaran harga Rp 1 jutaan. Sementara APAR bertekanan harganya lebih murah, mulai dari Rp 100.000-an. APM mengklaim APAR bertekanan itu masa kadaluarsanya delapan tahun.
“Baik KNKT maupun Standar Nasional Indonesia (SNI) menetapkan bahwa APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa setelah 5 tahun, dan isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diperiksa, apakah perlu ditambah atau tidak. Dan, apalagi perusahaan pembuat APAR bertekanan hanya memberikan garansi 5 tahun,” Wildan menambahkan.
Pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.
“Mengenai masih banyaknya Agen Pemegang Merek (APM) yang memberikan APAR yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang tidak bertekanan. APM harus memberikan apa yang menjadi hak konsumen, dalam hal ini pembeli mobil,” ucapnya.
Simak Video “Jangan Asal! Baterai Motor Listrik Tak Bisa Padam dengan APAR Biasa”
[Gambas:Video 20detik]
(lth/rgr)