liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Baru 10 Menit, Rapat RUU Energi Baru Terbarukan di DPR Langsung Diskors

Jakarta

Komisi VII DPR memanggil Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk membahas RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) sore ini. Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Menteri BUMN Pahala N Mansury dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto.

Agenda rapat adalah mekanisme pembahasan RUU EBET, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU EBET dan konfirmasi pembentukan panitia kerja, tim penyusun, subtim dan tim sinkronisasi.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Arifin mengatakan, terkait tiga agenda tersebut, pihaknya sepakat untuk melanjutkan. “Prinsipnya kami setuju bisa dilanjutkan,” katanya di Komisi VII DPR Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Namun, pertemuan itu langsung dihentikan selama 10 menit, tak lama setelah dimulai. Hal itu terjadi karena pada awalnya Anggota Komisi VII Fraksi UKM Mulyanto menyebut pembahasan RUU itu menyalahi aturan. Sebab, DIM menerima jauh dari jadwal yang ditetapkan.

“DIM sudah diterima DPR, tapi sebelumnya masih jauh dari penetapan, dan menurut kami ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 49 Ayat 2,” ujarnya.

“Di sana tertulis Presiden telah menugaskan menteri perwakilan untuk membahas RUU disertai daftar inventarisasi masalah DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR,” ujarnya.

Dia juga mengaku khawatir undang-undang tersebut akan cacat di kemudian hari. “Saya khawatir masalah ini cacat hukum sebelum kita bahas nanti. Saya khawatir ada judicial review dan sebagainya,” ujarnya.

(acd/das)