Jakarta –
Program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) masih berlaku. Pemutihan BBN untuk kendaraan ini akan berlangsung hingga bulan depan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan program tukar tambah bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. BBNKB ini merupakan perubahan nama kendaraan bekas seperti jual beli mobil bekas atau pengalihan kepemilikan karena hibah.
BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain pengalihan kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, pengalihan kepemilikan kendaraan karena pewarisan, pengalihan kepemilikan kendaraan karena pemberian, dan pengalihan kepemilikan kendaraan karena pemberian. lelang.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Program ini masih ada sampai sekarang. Program pemutihan BBNKB II berlaku hingga 23 Desember 2022.
Untuk mendapatkan BBNKB gratis dari Pemprov Jabar, syaratnya kendaraan yang dibalik namanya bukan kendaraan baru yang dibeli dari dealer. BBNKB II adalah biaya transfer untuk kendaraan bekas.
Syarat pengembalian nama kendaraan bekas antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terbaru, BPKB asli, bukti serah terima, kendaraan dipresentasikan di Samsat, bukti hasil cek fisik . Semua file difotokopi.
[Gambas:Instagram]
Dikutip dari Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, berikut mekanisme pengalihan nama kendaraan:
1. Wajib Pajak
Pengambilan dokumen arsip di Depot Arsip Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran Melakukan pengecekan kepemilikan di Loket Progresif Mendaftar & Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran
2. Pejabat
Menetapkan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta STNK dan PNBP TNKB
3. Wajib pajak
Lakukan pembayaran di Loket Pembayaran Terima SKPD/SKKP terdaftar & STNK yang masih berlaku di Loket Penyerahan Penagihan TNKB Baru di Bengkel TNKB.
Simak Video “Gaikindo Targetkan 975.000 Mobil Terjual di Tahun 2023”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)