liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Bebas dari Ganti Rugi, Saldo Rekening Doni Salmanan Pernah Ditaksir Sebesar Ini!

Jakarta

Majelis hakim memvonisnya 4 tahun penjara Doni Salman dalam kasus penipuan aplikasi Quotex. Maklum, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.

Tak berhenti sampai di situ, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda terhadap para mitra platform Quotex. Doni diminta membayar denda Rp 1 miliar kepada anak usahanya selama 6 bulan.

Namun yang menjadi sorotan adalah hasil putusan hakim yang tidak memberikan ganti rugi kepada korban dan mengembalikan sebagian barang bukti kepada terdakwa serta sebagian barang bukti yang disita oleh pemerintah.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Tapi berdasarkan catatan detikcomPria yang juga disebut Crazy Rich Bandung ini diduga memiliki saldo rekening hingga Rp 532 miliar. Sementara itu, total kerugian yang dialami para korban investasi bodong Quotex mencapai Rp 352 miliar.

Perkiraan jumlah saldo itu terungkap melalui postingan Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui postingannya Rabu (9/3/2022) lalu. Saat itu, Sahroni mengunggah foto berisi screenshot dengan teks yang menjelaskan jumlah kerugian yang dialami korban platform investasi palsu Quotex dan jumlah saldo Doni Salmanan hingga Rp 532 miliar.

Sementara itu, setelah mendengar vonis dibacakan, korban Doni Salmanan yang berada di ruang sidang langsung bereaksi. Mereka yang awalnya duduk diam langsung berdiri dan berhasil mendekati hakim.

Karena itu sejumlah polisi langsung menghentikan aksi tersebut. Para korban kemudian mengungkapkan perasaannya sambil membentangkan spanduk yang mereka bawa.

“Saya sudah tahu ada permainan, saya buat video, Komisi Yudisial membantu kami. Ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar, pengacara Doni Salmanan, punya hakim agung, keadilan hilang,” ujar Alfred Nobel di ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung.

Dia meminta Komisi Yudisial mengusut seluruh proses persidangan. Menurutnya, putusan hakim membuat korban menderita saat ini.

Tonton juga video ‘Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar’:

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)