Jakarta –
Mobil listrik memiliki berbagai manfaat, baik fiskal maupun non-fiskal. Salah satu insentif nonfiskal yang diberikan pemerintah adalah mobil listrik bebas ganjil genap.
Di DKI Jakarta, ganjil genap diterapkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan polusi udara. Mobil listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang dikecualikan dari larangan kendaraan genap ganjil.
Namun, yang bebas angka ganjil genap hanyalah mobil listrik murni berbasis baterai. Mobil hybrid tidak mendapatkan perlakuan yang sama dalam melewati area ganjil genap.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Staf Khusus Menko Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan I Gusti Putu Suryawirawan menilai insentif nonfiskal berupa pengecualian ganjil genap bersifat diskriminatif.
“Insentif nonfiskal seperti apa kendaraan berbasis listrik yang boleh masuk di jalan ganjil genap. Sayangnya, yang berbasis listrik masih sangat diskriminatif, hanya kendaraan listrik penuh yang bisa masuk di jalan bernomor ganjil,” katanya. . Putu pada acara ‘Seminar Nasional: 100 Tahun Industri Otomotif Indonesia, Strategi Transisi Pengembangan Teknologi Elektrifikasi dan Manajemen Unit Operasi Menuju Net Zero Emissions di Indonesia’, Kamis (1/12/2022).
Putu melanjutkan, kendaraan listrik lainnya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama.
“Kendaraan semilistrik seperti hybrid dan plug in hybrid juga perlu diberikan insentif nonfiskal juga. Sehingga beberapa daerah di Indonesia juga bisa menggunakan insentif nonfiskal,” ujar Putu.
Selama ini banyak keunggulan mobil listrik. Selain bebas ganjil genap, mobil listrik juga dibebaskan dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik yang masuk ke kas daerah jauh lebih murah. Bahkan ada daerah yang melepaskan biofuel untuk kendaraan listrik.
Tonton videonya “Wuling Air ev masih mahal, harusnya harga mobil listrik rakyat segitu”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)