liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Belajar dari Insiden Purnawirawan Polisi-Mahasiswa UI, Lakukan Ini saat Kecelakaan


Jakarta

Polisi sedang melakukan rekonstruksi kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universiti Indonesia M Hasya Attalah Syahputra dan purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Dalam pemeragaan ulang, beberapa adegan terungkap saat kecelakaan itu terjadi.

Tampak dalam adegan, Hasya terpeleset dan memasuki bagian lain dari jalan di mana ia akhirnya tertabrak dan tertabrak. Usai kejadian, Eko turun dari mobil dan membantu membawanya ke pinggir jalan dibantu warga lainnya.

Dikutip dari detikNews, dalam rekonstruksi kali ini, upaya Eko untuk membantu membawa korban ke rumah sakit tidak terlihat. Namun, disebutkan Eko memanggil ambulans yang kemudian tiba 30 menit kemudian.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“TKP 9, sopir dan beberapa warga terutama sopir menelepon ambulans. Lalu 30 menit kemudian ambulans datang,” ujar petugas di TKP.

Tapi apa sebenarnya yang harus dilakukan ketika terlibat dalam kecelakaan? Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231, setidaknya ada empat langkah yang harus dilakukan oleh pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas seperti diuraikan di bawah ini.

1. Hentikan kendaraan yang dikendarainya
2. Memberikan bantuan kepada korban
3. Laporkan kecelakaan tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
4. Memberikan informasi terkait kejadian tersebut

Kalaupun empat hal di atas tidak bisa dilakukan, pengemudi yang terlibat diminta untuk segera melapor ke Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Selain pengemudi, setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas juga wajib memberikan pertolongan kepada korban. Selain itu, saksi juga dapat melaporkan kecelakaan kepada polisi dan/atau memberikan keterangan kepada polisi.

Nah bagi anda yang tidak sengaja terlibat kecelakaan, itu adalah kewajiban yang harus dilakukan. Jangan kabur karena ada hukuman berat yang menanti.

Simak video “Ombudsman Terima Laporan Kasus Kecelakaan Hasya, Ini Proses Selanjutnya”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/rg)