Jakarta –
Pakar Muda Pengawas Keselamatan Maritim, Direktorat Pelayaran dan Kelautan Kementerian Perhubungan Galih Ernowo mengatakan, UU Ketenagakerjaan mengatur spesifikasi kapal penangkap ikan. Itu dimaksudkan untuk menjadi kapal daerah penangkapan ikan memiliki kelayakan yang cukup.
“Kapal penangkap ikan adalah kapal yang menangkap ikan,” kata Galih dalam Jaringan Sosialisasi dan Aspirasi Gugus Tugas Percepatan Penyebaran UU Cipta Kerja secara daring, Jumat (9/12/2022).
Ia mengatakan, untuk pengadaan kapal penangkap ikan, kegiatan mendatangkan kapal asing baru atau bekas harus didaftarkan dalam register kapal Indonesia. Sedangkan proses pembuatan kapal baru yang dilakukan di luar negeri atau di dalam negeri harus berbendera Indonesia.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Tahap dan kegiatan pembuatan kapal saat ini sedang dilakukan perbaikan, perbaikan dan perawatan kapal,” ujarnya
Sementara itu, kata dia merujuk pada PM Kemenhub 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Kapal, aturan tersebut menjelaskan bahwa pemilik kapal yang ingin mengganti bendera kapal harus mengajukan permohonan kepada Ditjen Perhubungan Laut dengan melampirkan surat tersebut. aplikasi dan ketentuan di SIMKAPEL.
“Dirjen menindaklanjuti permintaan perubahan bendera kapal di luar negeri dengan memberikan petunjuk pelaksanaan kepada pejabat perwakilan Indonesia di luar negeri dengan tembusan kepada pemilik kapal atau pengawas keselamatan kapal dari Dirjen,” jelasnya.
Petunjuk pelaksanaan meliputi perubahan bendera kapal, persetujuan penggunaan nama kapal, dan penetapan call sign sebagai kapal berbendera Indonesia yang berlaku selama 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan.
“Persetujuan perubahan bendera dapat diberikan jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum dengan menerbitkan Surat Ukur, Surat Tanda Kewarganegaraan dan Surat Keterangan Laik Laut. Pemilik kapal juga perlu mendaftarkan kapalnya untuk mendapatkan Akta Bruto,” ujarnya. .
Untuk Akta Grosse, kapal akan diukur untuk mendapatkan Surat Ukur yang dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Panitera dan Panitera Pindah Nama Kapal yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
“Yang dimaksud dengan ‘pendaftaran kapal’ adalah pendaftaran hak milik kapal menurut ketentuan undang-undang,” kata Galih.
(pf/hns)