Jakarta –
Pengawal Presiden atau pasca-tekan sebenarnya adalah pasukan elite yang memiliki peran sangat penting, salah satunya menjaga keamanan presiden. Tugas mantan Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Paspampres adalah tim yang bertugas melakukan pengamanan fisik secara langsung dari jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden serta keluarga dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara. /Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler nasional dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Bertanggung jawab atas keselamatan presiden, keluarganya, dan pejabat negara lainnya, berapa gaji Paspampres?
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Maklum, besaran gaji Paspampres sudah diatur sesuai pangkatnya di TNI. Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Berikut rincian gaji anggota Paspampres TNI:
Gaji Paspampres Golongan I masuk
1. Prajurit Kelas Dua : Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Kelas Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Panglima TNI AL : Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral II : Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Pertama : Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala : Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Gaji Pegawai Non Sertifikasi Grup Paspampres II
1. Serda : Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sertu : Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala : Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor : Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Asisten Letnan Dua : Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Lettu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Gaji Pejabat Utama Postampres Golongan III
1. Letnan Dua : Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Lettu : Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp 4.780.600
Kelompok Gaji Postpampres IV
Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel : Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Kolonel : Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Pejabat Tinggi
1. Marsekal Pertama Brigjen : Rp3.290.500-Rp5.407.400
2. Mayjen Laks Muda Mars Muda : Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Laksamana Muda: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Selain mendapatkan gaji, pasca-tekan juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Perwira di TNI.
Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi dan pencapaian kinerja individu. Besaran tunjangan Paspampres berbeda-beda, hal ini tergantung pada kelas pekerjaan masing-masing.
Rincian Tunjangan Paspampres
1. KSAD, KSAL, KSAU : Rp 37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU : Rp 34.902.000.
3. Kelas 17 : Rp 29.085.000
4. Kelas 16 : Rp 20.695.000
5. Kelas 15 : Rp 14.721.000
6. Kelas 14 : Rp 11.670.000
7. Kelas 13 : Rp 8.562.000
8. Kelas 12 : Rp 7.271.000
9. Kelas 11 : Rp 5.183.000
10. Kelas 10 : Rp 4.551.000
11. Kelas 9 : Rp 3.781.000
12. Kelas 8 : Rp 3.319.000
13. Kelas 7 : Rp 2.928.000
14. Kelas 6 : Rp 2.702.000
15. Kelas 5 : Rp 2.493.000
16. Kelas 4 : Rp 2.350.000
17. Kelas 3 : Rp 2.216.000
18. Kelas 2 : Rp 2.089.000
19. Kelas 1 : Rp 1.968.000.
Yaitu informasi mengenai besaran gaji pokok dan tunjangan pasca-tekan. sekarang, detik jadi tau ga gaji paspampres berapa?
(fdl/fdl)