Jakarta –
Sebelum membeli mobil, ada baiknya Anda memastikan memiliki garasi di rumah. Ukuran garasi juga tidak boleh sembarangan. Anda perlu memastikan bahwa semua bagian mobil pas di dalamnya. Sebisa mungkin usahakan memiliki ruang yang sempit untuk akses keluar masuk pengemudi dan penumpang dari mobil.
Agar lebih cocok, berikut panduan ukuran garasi ideal seperti dikutip detikcom dari laman Auto2000.
Untuk garasi satu mobil, panjangnya harus 6 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 2,5 meter. Maka kemiringan lantai bisa 1-2 arah ke depan. Jarak aman dari dinding samping adalah 1 meter, ruang gerak sekitar 1 meter, dan jalur ban mobil antara 50 dan 75 cm.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Bagi Anda yang memiliki dua mobil, tentunya ukuran garasi harus lebih luas. Panjangnya kurang lebih 6 meter, jadi lebarnya 2,5 meter biar aman. Maka tingginya 2,5 meter. Agar keluar masuk mobil tidak sulit, Anda bisa menyiapkan jarak antar mobil sekitar 60-80 cm. Kemiringan lantai 1-2 arah ke depan, jarak aman dari dinding samping 1 meter, ruang gerak sekitar 1 meter, dan jalur ban mobil 50-75 cm.
Jika mobil yang Anda miliki lebih dari itu, Anda dapat mengubah ukurannya di rumah. Dengan begitu, mobil yang dibeli tidak perlu diparkir di pinggir jalan atau di depan rumah jika mengganggu tetangga sekitar.
Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan. Foto: Ridwan Arifin
Bagi warga Jakarta, aturan yang mewajibkan pembeli mobil memiliki garasi rumah sebenarnya sudah jelas tertulis di Pasal 140 Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Parkir. Bahkan pada ayat 2, pemilik kendaraan dilarang memarkir mobil/motornya di jalan umum.
Berikut isi Perda DKI No 5 Tahun 2012
Ayat (1) Setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai bengkel, yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai bengkel untuk menyimpan kendaraan yang dibuktikan dengan surat keterangan milik bengkel dari kelurahan setempat. Kabupaten Ayat (4) Bukti kepemilikan bengkel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan persyaratan untuk diterbitkannya Surat Keterangan Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur. .
Tonton video “Jangan Knock! Tarik Rem Tangan atau ‘P’ Dahulu?”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/makan)