Jakarta –
Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kembali menyepakati penyetoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar US$8.000 atau sekitar Rp123 juta. Namun, angka tersebut belum tentu sama dengan harga paket khusus ziarah.
Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin menjelaskan, biaya haji khusus dan standar pelayanan minimal tidak mengalami perubahan, masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Setoran awal juga disepakati US$4.000,” kata Nur Arifin dalam Rapat Koordinasi dengan PIHK beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (12/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Namun ada hal-hal yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pembayaran tetap sebesar US$8.000 merupakan tanda kesiapan calon jemaah haji yang sudah masuk daftar tunggu untuk diberangkatkan pada tahun berjalan. Tujuannya adalah untuk memasukkan daftar keberangkatan permanen tahun itu.
Untuk mendapatkan daftar tunggu haji, calon jemaah akan membayar biaya sebesar US$4.000 pada awal pendaftaran. Setelah melewati masa antrean dan berhak berangkat, jemaah akan menyetor lagi US$4.000 (setoran pemenuhan) sebagai pernyataan siap berangkat pada tahun berjalan.
Hingga jumlah dana yang disetorkan hingga US$8.000 yang seluruhnya disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Yang perlu digarisbawahi, selain itu jemaah masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan harga paket yang ditetapkan Biro Penyelenggaraan Haji. Tentunya harga paket ini berbeda untuk setiap PIHK, tergantung fasilitas dan program perjalanan haji.
Setoran ke BPKH sebesar US$ 8.000 kemudian akan dikembalikan ke PIHK setelah syarat administrasi terpenuhi dan akan digunakan sebagai pengurang biaya paket haji.
“Misalnya, PIHK PT.X memiliki paket haji senilai US$15.000, kemudian US$4.000 disetorkan ke BPKH sebagai setoran awal, kemudian disetorkan kembali US$4.000 ke BPKH sebagai tanda kesiapan berangkat (setelah melewati 5- Masa tunggu 6 tahun), saldonya setara US$7.000 disetorkan ke PIHK pada tahun keberangkatan sebagai pembayaran paket haji,” kata Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) M Firman Taufik.
Nur Arifin menyatakan PIHK diperbolehkan menjual harga paket di atas BPIH Minimum (US$8.000).
Sementara itu, kata Himpuh, perlu dibentuk BPIH khusus dengan standar pelayanan minimal agar dapat dilakukan proses administrasi lebih lanjut seperti pembayaran haji khusus dan pengembalian uang haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke PIHK. .
“Karena BPIH tahun lalu dikatakan baru mengajukan haji tahun 1443 H/2022 M, maka seluruh asosiasi diundang Kementerian Agama untuk membentuk BPIH khusus dengan standar pelayanan minimal tahun ini,” kata Firman.
Himpuh sendiri sudah menyampaikan kepada Kementerian Agama, bahwa di tengah maraknya berbagai fasilitas pelayanan haji di Arab Saudi, harga US$ 8.000 sudah tidak relevan lagi ditetapkan sebagai BPIH Khusus minimal.
Menurut Himpuh, harga minimal yang relevan dengan situasi saat ini minimal US$ 10.500. Jika BPIH Khusus yang diajukan Himpuh disetujui, Himpuh juga merekomendasikan agar total pembayaran yang dilakukan jemaah kepada BPKH tetap US$ 8.000, dengan format setoran awal US$ 6.000, kemudian membayar US$ 2.000.
“Kalau setoran awal dinaikkan, akan disaring mana PIHK yang benar-benar punya jemaah, dan mana yang hanya penagih. Untuk pengembalian setoran masih 2.000, alias jumlahnya tetap 8.000, karena kita tahu PK butuh waktu lama, Kalau 10.500 ditahan, bahaya PIHK, akan mengganggu proses kontrak layanan dengan mitra terkait,” kata Firman.
(das/dna)