Jakarta –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berbenah dalam hal pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Korlantas Polri berkomitmen memberantas praktik tersebut Calo SIMsalah satunya dengan teknologi pemindaian wajah.
Sepertinya sudah menjadi rahasia umum, praktek calo SIM di Satpas SIM. Dengan iming-iming lulus ujian SIM, para calo ini mengenakan biaya yang jauh lebih mahal dari tarif normal.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Direjen) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, praktik calo dalam penerbitan SIM akan diberantas.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Dulu bisa pakai joki, sekarang bisa pakai face recognition. Jadi di tes ini kalau bukan wajah, tidak bisa dibuka. Saya kembangkan (Satpas) prototype. Jadi kalau ada yang pakai broker, itu salah masyarakat, karena apa yang dia mau, enggak bisa. Langsung saja, soalnya enggak langsung lulus,” kata Yusri.
Penggunaan pengenalan wajah atau facial recognition akan diimplementasikan pada Satpas Prototype. Yusri berharap agar penggunaan fitur ini dapat diimplementasikan secepatnya.
“Kami diberi anggaran, kami akan membuat semua prototipe dengan teknologi lengkap. Kami sedang mengerjakannya,” kata Yusri.
Cara kedua untuk memberantas calo SIM adalah dengan menerapkan sistem terpusat. Nantinya petugas di Satpas SIM tidak bisa lagi berbuat nakal karena semuanya diawasi secara terpusat oleh Korlantas Polri.
“Setelah saya masuk, masih banyak desentralisasi. Masih banyak ahli tunggakan di lapangan, yang gagal dan akhirnya lulus. Besok, itu akan hilang. Semuanya dikendalikan oleh Korlantas, kalau tahu ya tidak. t click to pass. Kalau gak ikut syarat, misal gak ikut praktikum, ujian teorinya, kita ada command center. biar polisi, polisi klik print, gak jadi bisa dicetak,” ujarnya.
“Mudah-mudahan tahun ini semuanya mulai terpusat. Saya pegang kendali. Satpam di ujung gunung pun bisa langsung lihat, saya tidak bisa print, saya lock semuanya. Kecuali dia memenuhi persyaratan, dia harus ikut ujian dan lulus, baru dia bisa cetak,” kata Yuri.
Simak Video “Korlantas: Syarat Membuat SIM C1 Wajib Punya C Sim Setahun”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)