Jakarta –
Perkembangan Masjid Al Jabbar menjadi sorotan publik. Masjid termegah di kawasan Gedebage, Kota Bandung ini diketahui dibangun dengan anggaran hingga Rp 1 triliun dari APBD Pemda Jabar.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa anggaran pemerintah hanya digunakan untuk membangun masjid, bukan fasilitas umum. Debat ini pun ramai di media sosial dan menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk turut serta.
Lalu apakah anggaran pemerintah bisa digunakan untuk membangun rumah ibadah, bagaimana aturannya?
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, penggunaan anggaran pemda untuk membangun rumah ibadah sebenarnya sah-sah saja. Asalkan mendapat persetujuan dari DPRD.
Dia menjelaskan, proses panjang sebelum APBD dianggarkan, proses penganggaran dilakukan di Badan Anggaran DPRD.
“Kalau membangun masjid atau tempat ibadah menggunakan APBD atau APBN tidak apa-apa. Tapi mekanisme ini harus melalui persetujuan anggota Dewan terlebih dahulu. Karena anggaran pemerintah ini ada proses yang disebut Banggar,” ujarnya. Trubus saat dihubungi detikcomRabu (4/1/2023).
Prosesnya, setiap akhir tahun, DPRD akan mengumpulkan usulan apa saja yang harus dibiayai APBD tahun depan. Baik dari saran langsung dari masyarakat maupun dari instansi pemerintah daerah.
“Jadi ada usulan, dulu kelompok opini, think tank, dia menampung usulan masyarakat, lalu masuk fraksi, lalu rapat ke Banggar, sampai APBD disusun,” kata Trubus.