Jakarta –
Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah mengajukan rekomendasi untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun, pihak pekerja menolak usulan yang diajukan pihak pemberi kerja terkait UMP.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada perbedaan usulan kenaikan tarif UMP. Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
“Ternyata ada tiga angka berbeda yang diajukan. Ada tiga angka yang diajukan oleh Disnaker DKI kepada Plt Gubernur,” ujarnya dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Said Iqbal mengatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP 2,62%. Sedangkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan kenaikan 5,11%.
“Apindo (kenaikan gaji) tetap mengacu pada PP nomor 36/2021, sehingga kenaikannya setara 2,62%. Atau naik menjadi Rp 4,76 juta. Kadin setuju dengan Permenaker Nomor 18/2022, kenaikannya 5,11%,” jelasnya. kata Iqbal.
Sedangkan pemerintah menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dan mengusulkan kenaikan sebesar 5,6%. Dengan perhitungan tersebut, UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.901.798.
Pegawai mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 10,5% menjadi Rp5.131.569. Jumlah ini lebih tinggi dari usulan Kadin sebesar Rp 4.879.053.
“Posisi partai buruh dan organisasi serikat pekerja adalah meminta Pj DKI Jakarta untuk memberikan usulan serikat pekerja sebesar 10,55%. Karena sangat realistis berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Berdasarkan Litbang Partai Buruh, inflasi Indonesia pada Januari-Desember diprediksi mencapai 6-7%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi berkisar antara 4-5%. Hal inilah yang menjadi dasar bagi karyawan untuk meminta kenaikan gaji sebesar 10,55%.
Konsumsi tenaga kerja menurun 30% setelah kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Apalagi, upah minimum disebut tidak naik dalam tiga tahun. Menurut Said Iqbal, rata-rata kenaikan UMP secara nasional sebesar 8,16% mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Buruh mengancam akan melakukan aksi massa jika meningkat UMP berada di bawah estimasi rata-rata. Rencana aksi akan dilakukan di DKI Jakarta sebelum UMP 28 November ditetapkan.
“Aksi akan dilakukan di DKI Jakarta sebelum 28 (November), dan akan dilakukan secara bergelombang di seluruh Indonesia, berlanjut hingga akhir tahun,” pungkasnya.
(gambar/angka)