Jakarta –
Keluhan tentang potongan harga dalam penanganan pajak IMEI di bandara telah dijawab oleh Bea Cukai. Penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor didasarkan pada harga atau nilai transaksi yang sebenarnya dibayar.
“Jadi selama potongan tersebut merupakan potongan harga yang berlaku umum (dan dapat dibuktikan dengan bukti pendukung seperti invoice, kwitansi, dan lain-lain), maka penetapan Bea Masuk dan pajak dihitung berdasarkan apa yang tertera pada pembayaran. tanda terima,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Pedoman Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai.
Nirwala memastikan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai gratis. Namun bea masuk dan HKT PDRI tetap berlaku.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD 500, dan kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan PDRI yang terdiri dari Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang memiliki NPWP. tidak memiliki NPWP,” jelasnya.
Nirwala sempat ditanya soal pengajuan protes jika ada perhitungan pajak yang tidak benar. Hal ini terkait dengan masalah bahwa petugas melihat tanda dolar ($) pada kuitansi dan berasumsi bahwa pembelian telepon dilakukan dalam dolar AS, bukan dolar Australia, dan akhirnya menghitung pajak dari situs online tempat pembelian dilakukan tanpa harga diskon.
Penetapan Bea Masuk dan PDRI untuk barang bawaan penumpang bersifat final dan bukan objek keberatan, sehingga tidak ada mekanisme keberatan atas penetapan tersebut, ujarnya.
Mekanisme pengelolaan IMEI untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri
Nirwala menjelaskan, telepon genggam, komputer genggam, dan perangkat tablet (HKT) yang dibawa penumpang dari luar negeri dengan maksimal dua unit per penumpang dapat mendaftarkan IMEI di Bea Cukai.
“Layanan registrasi IMEI juga berlaku untuk ponsel yang bukan baru/sudah dipakai di luar negeri. Apabila nilai barang melebihi nilai pembebasan Bea Masuk (500 USD), penumpang wajib membayar Bea Masuk dan PDRI,” ujarnya. ditambahkan.
Mengenai cara pengajuan formulir aplikasi, bisa melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui aplikasi Mobile Customs yang tersedia di Play Store. Saat ini, penumpang juga dapat mendaftarkan IMEI dengan menyatakan perangkat bawaannya pada Electronic Customs Declaration (E-CD) melalui laman https://ecd.beacukai.go.id/.
Bukti pengisian formulir berupa QR Code selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan tanda pengenal pendukung lainnya. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai akan memeriksa pemenuhan persyaratan dan menetapkan besarnya Bea Masuk dan Pajak Impor (PDRI) dalam hal kewajiban membayar.
Jika perangkat yang terdaftar IMEI memiliki nilai barang di atas USD 500, maka penumpang wajib membayar Bea Masuk dan PDRI. Setelah pembayaran dilakukan, petugas Bea Cukai akan menyetujui pendaftaran IMEI.
“Bagi penumpang yang sebelumnya lupa mendaftarkan IMEI di terminal kedatangan, tetap dapat mendaftarkan IMEI perangkatnya di Kantor Pabean terdekat paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan. Namun, untuk perangkat yang didaftarkan setelah keluar dari area bandara atau pelabuhan kedatangan, mereka tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (Sesuai PER-13/BC/2021),” jelas Nirwala.
Penumpang yang ingin memverifikasi status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
“Apabila perangkat sudah terdaftar namun belum memiliki akses jaringan seluler, tunggu maksimal 2×24 jam setelah pendaftaran. Jika hingga batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, segera hubungi call center Kemenkominfo melalui nomor telepon 159,” ujarnya dikatakan. Nirwala.
Cara Mudah Bayar Pajak HP IMEI di Bandara
Untuk memudahkan dan mempercepat proses registrasi IMEI, Nirwala memberikan tips yang harus dilakukan, yaitu:
Menyediakan perlengkapan untuk mendaftarkan IMEI seperti paspor, boarding pass, perlengkapan telekomunikasi, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya; Penumpang dapat mengisi form registrasi IMEI melalui laman https://www.beacukai.go.id/register- imei. html, aplikasi Mobile Customs dan formulir e-CD pra-keberangkatan. Untuk pendaftaran IMEI melalui formulir e-CD dapat dilakukan maksimal 2 hari sebelum tanggal keberangkatan; Isi data diri yang lengkap dan data perangkat yang didaftarkan.
Simak video “Kehebohan Petugas Bea dan Cukai Jambi Dirazia Istri Nongkrong Dengan Wanita Lain”
[Gambas:Video 20detik]
(afr/afr)