Jakarta –
Daftar BPJS Kesehatan tidak perlu lagi datang ke lokasi dan antri. Sekarang Anda bisa melakukannya di rumah sambil berbaring. Bagaimana caranya?
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JKN. Anda bisa mendownloadnya di Play Store untuk pengguna Android dan App store untuk pengguna iPhone.
Setelah aplikasi JKN terinstal di ponsel Anda, perhatikan cara daftar BPJS Kesehatan di bawah ini.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Melalui JKN
Diambil dari Channel YouTube BPJS Kesihatan, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
Buka aplikasi JNK Klik ‘Daftar’ Pilih ‘Pendaftaran Peserta Baru’ Baca syarat pendaftaran Klik ‘Setuju’ Masukkan NIK KTP Isi data lengkap Klik ‘Selanjutnya’ Pilih fasilitas kesehatan (faskes) Masukkan email Klik ‘Simpan’ Akan muncul kode konfirmasi dikirim via email terdaftar Copy email kode konfirmasi yang sudah ada ke aplikasi virtual account pembayaran premi juga muncul Lakukan pembayaran Peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan Online
Sebelum mendaftar, coba siapkan data-data berikut yang perlu disertakan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor Handphone Buku Rekening Alamat email aktif Pas foto 3×4 ukuran digital maksimal 50 kb.
Setelah semuanya selesai, Anda bisa mengecek kartu BPJS kesehatan Anda di aplikasi JKN. Kartu tersebut dapat dicetak secara fisik jika ingin digunakan atau kartu digital juga dapat digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan.
Jika mengalami kendala saat pendaftaran, coba hubungi pusat pelayanan BPJS Kesehatan di nomor 165. Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui layanan Telegram t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot berikut.
Semoga cara pendaftaran online BPJS Kesehatan ini dapat membantu detikers. Semoga beruntung!
Simak video “Rumah Sakit di Indonesia yang Implementasikan BPJS KRIS Kesihatan”
[Gambas:Video 20detik]
(hnh/fds)