Jakarta –
Saat ini, kejahatan di sektor keuangan digital masih merajalela. Karena itu, detikers harus berhati-hati agar tidak menjadi korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips agar Anda tidak menjadi korban kejahatan digital.
Pertama, jangan pernah memberikan data pribadi yang sensitif. Petugas bank atau penyelenggara uang elektronik berbasis server tidak pernah meminta password, PIN & OTP.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Jangan berikan data ini dengan alasan apapun,” tulisnya di Instagram @ojkindonesia, Sabtu (7/1/2023).
OJK menyebut petugas hanya akan meminta data pribadi untuk keperluan verifikasi data jika diperlukan.
Kemudian, jika ada notifikasi melalui SMS atau email yang meminta dibukakan link dan data pribadi, jangan langsung dibuka. Detikers sebaiknya mengecek terlebih dahulu informasi yang diterima melalui call center resmi penyedia layanan keuangan digital tersebut.
Selain itu, jangan pernah mempercayai penawaran dari pihak yang mengatasnamakan penyedia layanan keuangan digital (LKD).
Pastikan Anda telah memeriksa keakuratan informasi melalui saluran media sosial atau situs web resmi bank atau penyedia uang elektronik berbasis server Anda, tulisnya.
(kil/ed)