Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom) akan mengungkapkan salah satu jenis Obrolan GPT yang harus sesuai dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika Anda tidak bergabung daftar dan kirimkan ke aturan PSEmaka pemblokiran adalah konsekuensinya.
Kominfo menolak menyebutkan salah satu jenis layanan ChatGPT yang dimaksud. Mereka baru akan mengungkapnya pada Senin (6/3) besok.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Ada satu permintaan Obrolan GPT yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Komunikasi dan Informatika yang wajib mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagaimana diatur dalam PP 71/2019,” kata Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong kepada detikINET . , Sabtu (4/3/2023).
Setelah mengidentifikasi salah satu ChatGPT, Kominfo akan mengirimkan surat kepada perusahaan untuk segera mendaftar sebagai PSE ke Kominfo.
“Kominfo akan menyurati PSE untuk mendaftar. Rencananya Ditjen Farmasi akan mengumumkan nama aplikasi ChatGPT Senin (6/3),” kata Usman.
ChatGPT diketahui telah menyediakan layanan berbayar di Indonesia bernama Obrolan GPT Plus. Untuk berlangganan ChatGPT Plus, pengguna dikenakan tarif USD 20 atau sekitar Rp 300 ribu per bulan.
Dengan ChatGPT Plus di Indonesia, ini berarti layanan chatbot buatan OpenAI termasuk dalam salah satu kategori PSE yang harus mendaftar sebagai PSE lingkup privat.
Berikut enam kategori PSE lingkup privat yang wajib didaftarkan ke Kominfo, yaitu:
Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan Pengiriman materi/konten digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal atau situs web, mengirimkan melalui suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan online dalam bentuk platform digital, layanan jaringan, dan layanan media mesin pencari sosial, layanan untuk menyediakan informasi elektronik dalam bentuk teks, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari beberapa dan/atau semuanya; dan/atau Pengolahan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan kegiatan transaksi elektronik.
Tonton Video “Kebijakan Komunikasi dan Informasi Dikritik, Pakar IT Jelaskan Pentingnya Regulasi PSE”
[Gambas:Video 20detik]
(Agustus/Agustus)