liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di wilayah perbatasan, terluar dan tertinggal (3T). Sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom) diperiksa oleh Kejaksaan Agung, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menteri Komunikasi dan Informatika) Plat Johnny G.

Sejak penetapan awal tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1) hingga saat ini, puluhan pejabat Kominfo telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk pejabat dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.kesetiaan).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Kominfo Tahun 2020 -2022.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang diperiksa Kejaksaan Agung.

Berikut daftar Kantor Cominfo dan Bakti yang diinspeksi Kejaksaan Agung antara lain:

9 Januari 2023

IA sebagai Associate Policy Analyst di Direktorat Jenderal Pos dan Informatika

10 Januari 2023

IS sebagai Inspektur II pada Inspektorat Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika

11 Januari 2023

JR sebagai Konsultan Hukum Setia

17 Januari 2023

DS sebagai Ketua Umum RITH Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Kepala Satuan Pemeriksa Internal BaktiMT sebagai Sekjen RI Kementerian Komunikasi dan Informatika

18 Januari 2023

ZL sebagai Dewan Pengawas BaktiBS sebagai Pensiunan Pegawai Negeri Kementerian Komunikasi dan Informatika

19 Januari 2023

FM sebagai Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul

24 Januari 2023

HEP sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika ASL sebagai Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika

25 Januari 2023

DJ sebagai Direktur Telekomunikasi dan Layanan Informasi Masyarakat & Pemerintahan RNW sebagai Staf Ahli Menkominfo SJU sebagai istri dari AALSAP Tersangka sebagai Dirjen Aplikasi Informatika

26 Januari 2023

Inggris sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik

30 Januari 2023

SM sebagai Plt. Direktur Pengawasan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan InformatikaBN sebagai Direktur Infrastruktur BaktiGW sebagai Kepala Bagian Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi Bakti

31 Januari 2023

DA sebagai Kepala Divisi Hukum BaktiM sebagai Project Manager Specialist Unit Bakti

8 Februari 2023

DF sebagai Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha WNW sebagai Staf Spesialis Kementerian Komunikasi dan Informatika

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang tidak diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi Layanan Kominfo korup BTS 4G hari ini kemudian dijadwal ulang menjadi 14 Februari 2023.

Kejaksaan Agung menyatakan membatalkan pemeriksaan Johnny karena menemani Presiden Jokowi ke acara Hari Pers Nasional di Medan, Sumut, dan akan mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan DPR RI pada Senin (13/2).

Untuk penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

1. Direktur Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. RUPS sebagai Direktur Utama Moratelindo
3. YS sebagai Human Development Specialist (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA sebagai Account Director dari Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment
5. IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara proses hukum sedang berlangsung, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap 23 orang yang pergi ke luar negeri, terdiri dari Direktur Bakti Kominfo dan jajarannya serta petinggi industri telekomunikasi.

Simak Video “Mengenai Mundurnya Johnny G. Plate Sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika”
[Gambas:Video 20detik]

(agt/fyk)