Jakarta –
Badai penghentian (PHK) masih berlaku sampai sekarang. Untuk itu Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mendorong pengusaha dan pekerja/buruh untuk melaksanakan dialog bipartit.
Melalui dialog bipartit yang intens, diharapkan hubungan industrial di dalam perusahaan tetap berjalan dengan kondusif dan harmonis, sehingga terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemutusan hubungan kerja merupakan upaya terakhir jika hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Karena sebagai upaya terakhir, semua pihak perlu berupaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja,” ujar Dirjen PHI dan Jamsostek di Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Sabtu mengutip dari akun Instagram @kemnaker, Minggu (27/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Putri yang juga Wakil Ketua LKS Tripnas Unsur Pemerintah menilai, umumnya PHK dilakukan sebagai respon perusahaan mengikuti perubahan ekonomi global yang mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian bisnis dan efisiensi. karyawan.
Namun menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa dilakukan perusahaan untuk menghindari efisiensi karyawan atau PHK.
“Beberapa upaya dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha agar tidak terjadi PHK seperti pengurangan fasilitas karyawan di level manajemen, koordinasi shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang semuanya perlu dibicarakan dan didiskusikan secara bilateral, baik pelaksanaan maupun durasinya, ” kata Putri.
Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, Putri mengingatkan bahwa PHK harus mengikuti peraturan perundang-undangan, baik dari segi prosedur maupun hak yang harus diberikan kepada karyawan.
“Terkait itu, kami akan memberikan pengarahan terlebih dahulu agar prosedur yang dilakukan benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Sedangkan untuk pekerja/buruh yang terkena dampak PHK, kata Putri, ada beberapa bentuk perlindungan yaitu hak atas konsekuensi PHK berupa uang PHK, uang penghargaan masa kerja, dan santunan sesuai aturan hukum; Tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi bursa kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk tunai.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan program bantuan sosial lainnya seperti tunjangan Kartu Prakerja. Lebih lanjut Putri menjelaskan, Pemerintah saat ini sedang membahas beberapa opsi kebijakan yang mendukung ketahanan industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.
Simak Video “Ma’ruf Sebut Gelombang PHK Menghantam Perusahaan Startup dan Manufaktur”
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)