Jakarta –
Kecelakaan truk telah menjadi kecelakaan tragis belakangan ini. Bahkan, kecelakaan seperti itu memakan korban jiwa.
Di antaranya kecelakaan yang menewaskan mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak dan yang terbaru adalah kecelakaan pemain bulu tangkis muda Syabda Perkasa Belawa. Kecelakaan yang melibatkan dua warga sipil ini dianggap sebagai kecelakaan yang tidak menguntungkan karena menabrak bagian belakang truk.
“Tahun lalu, setidaknya dua tokoh di negeri ini meninggal dunia di jalan tol akibat menabrak bagian belakang truk. Kecelakaan lalu lintas yang menimpa mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengingatkan kita betapa pentingnya memastikan pengemudi dalam kondisi prima. Fasilitas pencegahan kematian akibat kecelakaan juga diperlukan. Kemudian pebulu tangkis Syabda Perkasa Belawa meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, Senin. Syabda yang luka berat di kepala meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit,” kata Djoko Setijowarno, Dosen Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dalam keterangan tertulisnya. penyataan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menurut Djoko, faktor penyebab meninggalnya kecelakaan ini adalah tidak adanya underrun protection (RUP) truk tersebut. Dia mengatakan komponen armor sangat penting untuk mencegah kematian atau kematian.
“Seharusnya semua lori besar harus dilengkapi dengan RUP sesuai yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 74 Tahun 2021 tentang Alat Pengaman Kendaraan Bermotor. Pemilik truk harus memahami hal ini sebagai upaya untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan. sering melibatkan truk-truk besar,” kata Djoko.
Perisai di bawah punggung berfungsi seperti bumper. Saat ditabrak dari belakang, kendaraan yang ditabrak tidak akan meluncur ke bawah truk karena tertahan oleh bumper. Keadaan ini memberi peluang bagi kantung udara atau airbag di dalam mobil untuk mengembang dan menyelamatkan penumpang.
Menurut Djoko, kecelakaan tabrakan dari belakang cukup banyak terjadi di jalan tol. Menurut dia, hal ini juga dipengaruhi oleh belum terealisasinya kebijakan zero truck ODOL (over dimension over load).
“Kementerian Perindustrian dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) masih meminta penundaan dengan berbagai alasan setiap pelaksanaannya. Catatan Ditjen Perhubungan (2023) upaya penundaan terjadi pada 2019, 2021, dan 2023. Kita berharap Kemenperin dan Apindo berempati terhadap keamanan. lalu lintas. Membandingkan ekonomi dan keamanan akan terwujud seperti yang sudah dilakukan di banyak negara,” kata Djoko.
Selain itu, pengawasan kendaraan logistik masih lemah. Berdasarkan data, masih banyak terjadi pelanggaran muatan pada truk.
Data yang dihimpun dari beberapa jembatan timbang yang dioperasikan Ditjen Perhubungan Kementerian Perhubungan (2021) menyebutkan 88 persen pemeriksaan kendaraan logistik tidak melanggar, sedangkan 12 persen melanggar. Pelanggaran tertinggi adalah kapasitas. sebanyak 67,7 persen, kemudian peralatan dokumen (29,02 persen), prosedur pemuatan (2,1 persen), persyaratan teknis (0,7 persen), dan dimensi (0,5 persen),” jelas Djoko.
Simak Videonya “Dan Terjadi Lagi, Remaja Bogor Meninggal Setelah Nekat Tabrak Lorry Hamil”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)