Jakarta –
Anies Baswedan baru-baru ini disorot karena membandingkan pembangunan jalan non tol di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Apa sebenarnya jalan nasional itu?
Anies menyebut Jokowi rugi banyak dalam pembangunan jalan nasional yang merupakan jalan bebas hambatan rakyat selama 9 tahun menjabat. Menurutnya, ini masih kalah dengan capaian-capaian pada masa kepemimpinan SBY.
Anies menjelaskan, pembangunan jalan tol pada masa Jokowi memang sangat besar. Anies mengatakan 63% jalan tol di Indonesia dibangun selama 2014 hingga saat ini. Total ada 1.569 kilometer panjang dari total 2.499 kilometer jalan tol di Indonesia.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sedangkan jalan nasional yang dibangun pada masa Jokowi hanya sepanjang 19.000 km. Sedangkan jika dibandingkan pada masa SBY, jalan nasional yang dibangun memiliki panjang 144.000 kilometer, atau 7,5 kali lebih panjang dari jalan yang dibangun pada masa Jokowi.
“Jalan tidak berbayar yang digunakan secara gratis yang menghubungkan mobilitas masyarakat dari desa ke kota, yang membawa hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dari pusat produksi ke pasar, baik jalan nasional, regional maupun kabupaten telah dibangun. 19.000 km di pemerintahan ini,” ujar Anies pada perayaan HUT ke-21 Partai Keadilan Sejahtera, Istora Senayan, dikutip detikFinance.
“Kalau dibandingkan dengan jalan nasional, pemerintah ini dulu membangun 590 km jalan nasional, 11.800 kilometer, 20 kali lipat. Ini bukan bicara kualitas, standar dan lain-lain, hanya panjangnya,” kata Anies dalam perayaan HUT Partai Keadilan tersebut. 21 Sejahtera, Istora Senayan mengutip detikFinance.
Di sisi lain, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menilai ada kesalahpahaman dalam memahami data Badan Pusat Statistik (BPS). Dia menjelaskan, BPS menampilkan data berdasarkan status jalan, bukan pembangunan jalan baru. Misalnya, jalan nasional yang bertambah ribuan kilometer berasal dari perubahan status jalan dari jalan provinsi.
Namun apa sebenarnya jalan nasional yang disorot oleh Anies?
Mengenai jalan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dijelaskan dalam pasal 1, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi seluruh bagian jalan, termasuk bangunan penunjang dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan /atau air, serta di atas tanah. ketinggian air, kecuali untuk rel kereta api, jalan truk dan jalan kabel.
Jalan sendiri mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dijelaskan pula dalam Pasal 5 bahwa jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 9 bahwa jalan nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan utama yang menghubungkan ibu kota antar provinsi, jalan strategis nasional, serta jalan tol.
Penyelenggaraan Jalan Nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
Sesuai dengan kewenangannya, ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
Secara kasat mata, jalan nasional juga dapat dengan mudah dikenali — yang sekaligus membedakannya dengan jalan daerah atau jalan kabupaten. Di jalan nasional, rambu jalan berwarna putih dan kuning dipasang bersamaan. Baik di tengah jalan maupun di pinggir jalan.
Contoh Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk. Anda bisa melihat rambu jalan garis kuning (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Simak Video “Anies Sebut Jokowi Kalah Pembangunan Jalan SBY, Yuk Cek Datanya”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/makan)