Jakarta –
Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan warga berebut daging di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantan, Bengkalis, Riau. Daging untuk diperebutkan adalah Daging kerbau impor dari India yang sengaja dimusnahkan oleh Bea Cukai karena ilegal.
Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan, Bea Cukai dan Polda Bengkalis meminta masyarakat mengembalikan daging impor ilegal yang telah diambil dari TPA.
“Terkait sejumlah daging ilegal yang diambil masyarakat, pihak Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis telah mengurangi risiko dengan mendatangi rumah warga dan meminta masyarakat mengembalikan daging ilegal tersebut,” kata Moga kepada detikcomRabu (31/5/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Moga mengatakan, daging impor ilegal yang dikembalikan warga sekitar akan diisi kembali dengan kedalaman yang ditingkatkan dari 3 meter menjadi 5 meter. Hal itu diketahui berdasarkan informasi dari Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan.
“Informasi terakhir yang didapat, masyarakat telah mengembalikan daging ilegal tersebut dan menyimpannya dengan menambah kedalaman penggalian menjadi 5 meter,” ujarnya.
Mengantisipasi masalah yang semakin marak, polisi bersama pemerintah daerah juga melakukan operasi pasar. Hal ini untuk mengantisipasi daging impor ilegal yang diambil dari TPA dijual kembali.
“Informasi dari dinas perdagangan Kabupaten Bengkalis, sedang dilakukan pemeriksaan di pasar-pasar di wilayah Bengkalis untuk mengecek kemungkinan daging ilegal masuk ke pasar,” imbuhnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo mengatakan, sedikitnya 62 kg daging disita dari warga. Selanjutnya, daging impor ilegal dimusnahkan lagi di TPA Bantan dengan menggunakan campuran kapur atau dolomit.
“Daging beku sebanyak 62 kg dibawa ke TPA, kemudian alat berat menggali lubang lalu daging dimasukkan ke dalam lubang. Daging ditaburi kapur (dolomit), lubang ditimbun kembali,” kata Bimo seperti dikutip detikSumat . .
Sebelumnya, Bea Cukai Bengkalis memusnahkan 1.123 boks daging kerbau beku tanpa tulang merek BLACK GOLD masing-masing 20 kg dan 937 boks daging kerbau beku tanpa tulang merek AL TAMAM dengan nilai estimasi mencapai Rp 2.174.391.800. Potensi kerugian negara disebut mencapai Rp 279.952.944 akibat kegiatan impor ilegal tersebut.
(bantuan/gambar)