Jakarta –
Kejaksaan Agung sudah memutuskan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial BR sebagai tersangka. BR menjadi tersangka kasus korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dioperasikan Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya mendorong pembersihan di perusahaan-perusahaan milik pemerintah, termasuk dalam kasus ini.
“Seperti yang sudah menjadi komitmen Pak Erick untuk membersihkan BUMN. Maka kami akan terus mendorong apa yang namanya BUMN bersih termasuk dalam kasus ini. Untuk itu kami mendukung dan mendukung langkah yang diambil oleh kejaksaan,” kata Arya kepada Kejaksaan. media, Senin (5/12/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ia mengatakan pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan permasalahan di BUMN. Pihaknya juga akan membantu kejaksaan dengan memberikan apa saja yang dibutuhkan untuk mengusut permasalahan di BUMN.
“Jadi kami dukung terus mereka dan apa yang mereka butuhkan untuk menyelesaikan masalah status hukum di BUMN, kami dukung terus. Itu jelas perintah Pak Erick untuk membersihkan BUMN,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BR ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022. JPU menyebut peran tersangka BR adalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Peran tersangka BR adalah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) secara tidak sah dengan dokumen pendukung palsu. Sementara untuk menutupi perbuatannya, hasil produksi SCF diduga digunakan untuk membayar utang vendor yang kemudian diketahui fiktif sehingga merugikan keuangan negara.
Simak Video “Tok! Mantan Pejabat Waskita Karya Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi IPDN”
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)