Jakarta –
Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan PT BUMN Niaga National Development Armada (PANN). Erick telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Likuidasi PT PANN sudah terdengar sejak lama. Apalagi PT PANN ramai diperbincangkan karena hanya memiliki 7 pegawai namun menerima PMN Rp 3,8 triliun.
Dalam catatan detikcomjumlah karyawan tetap PT PANN sebanyak 7 orang diantaranya Direktur Utama PT PANN Herry Soegiarso Soewandy, 12 karyawan outsourcing dan 3 karyawan kontrak.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dia mengatakan jumlah ini terus menurun, sesuai dengan operasional perusahaan. Menurutnya, banyak pekerja yang sudah pensiun namun perusahaan tidak mencari penggantinya.
“Waktu itu banyak yang pensiun, jadi saya tidak perlu mengganti mereka. Ke mana saya bayar? Ada yang pensiun, ada yang minta pensiun dini, saya biarkan saja. Daripada PANN menanggung beban, fungsinya hanya ada restrukturisasi,” katanya. detikcom 2020 silam, dikutip Senin (26/12/2022).
Menurutnya, hingga saat ini perseroan berupaya mempertahankan jumlah karyawan untuk menekan biaya operasional. Namun, jika seluruh penataan sudah selesai maka pihaknya siap menambah karyawan sesuai kepentingan bisnis.
“Ada juga yang bilang suntikan besar Rp 3,8 triliun, tapi karyawannya hanya 7, padahal outsourcing ada 12 dan kontrak 3, mereka juga karyawan. Toh PMN kita hanya ganti buku, bukan cash,” ujarnya. dijelaskan
Herry juga menambahkan, sejak tahun 1994 PT PANN tidak pernah menggemukkan diri. Sebab, kondisi keuangan PANN juga tidak memungkinkan. Ia juga membantah kabar bahwa BUMN ini penuh dengan pensiunan.
PT PANN dianggap sebagai perusahaan yang tidak beroperasi sesuai bisnis intinya yaitu pembiayaan kapal. BUMN ini pun bertahan dari bisnis perhotelan.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga berseloroh tak tahu ada BUMN bernama PT PANN. Kemudian Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan perusahaan ini tidak menjalankan bisnis sesuai bisnis intinya dan hanya memiliki 7 karyawan.
Erick menyebut BUMN ini sudah mengalami masalah sejak 1994. Bahkan, Erick juga menyebut PT PANN merupakan salah satu BUMN yang menyimpang dari core alias core business.
Erick mengatakan BUMN seperti PT PANN harus diperbaiki. Ada berbagai skema yang bisa digabungkan, paling buruk akan ditutup.
Lewat Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022, Erick kini mendapat restu untuk membubarkan PT PANN.
“Pengaturan pembubaran Badan Usaha Pembangunan Armada Nasional (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Keppres tersebut.
(da/da)