Jakarta –
Proyek Kementerian Perindustrian industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akan bangkit kembali pada kuartal III 2023. Diketahui, sepanjang 2022 industri mengalami penurunan signifikan yang mengakibatkan puluhan ribu pekerja di-PHK.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sejak awal sektor tekstil, bersama sepatu dan furnitur, mengalami tekanan luar biasa akibat situasi ekonomi global. Namun dia memprediksi, situasi ini tidak akan berlangsung lama.
“Namun, kami perkirakan resesi ekonomi global tidak akan berlangsung lama, setidaknya pada kuartal kedua tahun depan sudah mulai pulih. Namun antara sekarang dan kuartal kedua, ini momentum yang sangat penting agar kita bisa membantu Sektor-sektor yang kita tahu terpuruk akibat dinamika ekonomi global yang melemah,” kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sejalan dengan itu, Agus menyampaikan, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dibahas beberapa usulan untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya terkait larangan dan/atau larangan (lartas).
“Misalnya, yang paling penting, kata teman-teman industri tekstil, adalah memberi pesan kepada kita bahwa mereka tidak membutuhkan bantuan keuangan, mereka tidak membutuhkan kebijakan lain kecuali meminta kebijakan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Agus mengatakan kebijakan tingkat tinggi ini akan dilaksanakan selama kurang lebih 3-6 bulan. Sanksi juga akan dilakukan secara selektif, artinya tidak berlaku untuk semua produk dari 3 industri tersebut.
Selanjutnya, Kemenperin juga mengusulkan pengawasan di pintu masuk atau perbatasan, dimana pemeriksaan di perbatasan pos diubah menjadi pemeriksaan di perbatasan.
Diketahui bahwa pengawasan perbatasan sendiri merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai, sedangkan pos perbatasan biasanya dilakukan di luar daerah pabean atau pada saat barang sudah beredar di masyarakat.
“Kemudian kami usulkan relaksasi kewajiban 40 jam sehingga selama ini industri harus membayar minimal 40 jam. Jadi kami minta dilonggarkan. Paling tidak sampai situasi normal kembali,” ujarnya.
Agus mengatakan, pada dasarnya pihaknya berupaya mencegah terjadinya PHK. Untuk itu, menurutnya perlu diberikan keleluasaan kepada perusahaan dalam pengaturan jam kerja.
(da/da)