Jakarta –
Geger di media sosial gara-gara tagihan dari penagih utang (pinjol) pinjaman online ke nomor telepon warga. Parahnya lagi, ponsel tersebut bukan milik si peminjam. Bagaimana bisa?
Tagihan sesat ini juga sering menggunakan ancaman dan kata-kata kasar. Semoga peminjam bisa segera membayar.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, jika mendapat obrolan nyasar dari debt collector tidak perlu khawatir.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kalau mendapat chat yang menyatakan kami tanggung pinjaman dari orang tak dikenal dan kami jadikan penjamin, abaikan saja. Segera blokir nomor telepon penagih,” ujarnya kepada detikcom, Senin (20/2/2023).
Dia menjelaskan, jika penagih utang ini melakukan kekerasan atau ancaman, maka penyebaran data pribadi dan meresahkan itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kalau makin mengkhawatirkan, kami harap segera laporkan ke polisi untuk penegakan hukum,” ujarnya.
Dia menyebutkan, ada juga campur tangan debt collector. Ini karena pinjaman ilegal biasanya mengakses dan dapat menarik semua kontak ponsel peminjam untuk mengakses galeri.
“Mereka melecehkan dengan mengirimkan gambar-gambar porno ke semua kontak HP peminjam,” ujarnya.
Sebelumnya, Tongam mengatakan upaya pencegahan dan penanganan penawaran pinjaman ilegal dilakukan bersama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga.
“SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi tersebut dan menyampaikan laporan informasi kepada Satreskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Simak Video “Pemimpin Pinjaman Ilegal di DKI Belum Ditangkap, Mungkin Di Luar Negeri”
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)