Jakarta –
Pembahasan penetapan upah minimum kini menjadi perhatian publik, menyusul ditetapkannya ketentuan baru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) beberapa daerah. Dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 dibatasi maksimal 10%.
Selain UMP, ada istilah Upah Minimum Kota/Kabupaten. Jika UMP berlaku untuk daerah, maka UMK adalah penetapan upah minimum di tingkat kabupaten/kota.
UMP yang ditetapkan gubernur biasanya akan menjadi patokan bupati atau walikota untuk menentukan UMK di daerahnya. Oleh karena itu pengumuman penetapan UMP akan dikeluarkan terlebih dahulu oleh gubernur dan baru kemudian bupati dan walikota menetapkan UMK.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Apabila walikota dan bupati belum menetapkan UMK sampai batas waktu yang ditetapkan gubernur, kabupaten/kota akan menggunakan UMP sebagai upah minimum.
Apa perbedaan antara UMP dan UMR?
Perlu diketahui, sebelum menggunakan istilah tersebut UMP dan UMK, sebelumnya pemerintah menggunakan istilah UMR. Upah minimum adalah penetapan atau standar minimum yang digunakan oleh pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerjanya.
Upah minimum terdiri dari empat jenis yaitu: Upah Minimum Regional (UMP), Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektor (UMS).
Ketentuan pengaturan upah minimum terbaru tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah peraturan perundang-undangan terbaru, istilah UMR tidak lagi digunakan. Oleh karena itu, menurut PP 36 Tahun 2021 Pasal 25, upah minimum hanya ada dua jenis, yaitu UMP (Upah Minimum Regional) dan UMK (Upah Minimum Regional/Kota).
Jika UMP berlaku untuk suatu provinsi, hal yang sama berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMR). Penetapan UMR juga berlaku bagi suatu daerah. Namun, UMR tidak lagi digunakan dan diganti dengan istilah UMP.
(fdl/fdl)