Jakarta –
PT Pegadaian meluncurkan layanan penagihan Gadai dari Rumah. Dengan layanan ini, nasabah tidak perlu jauh-jauh pergi ke outlet Pegadaian dengan membawa jaminan untuk melakukan transaksi gadai.
Karena nantinya penilai akan menangani gadai dan menyimpan emas di lokasi nasabah. Pengujian agunan dan penarikan juga dilakukan langsung di tempat cashless ke rekening nasabah, dengan minimal pinjaman Rp 10 juta untuk gadai dan Rp 20 juta untuk deposit emas tanpa biaya tambahan apapun. Produk yang bisa dilayani dari rumah antara lain KPR untuk semua fitur (biasa, bisnis, harian), sistem cicilan KPR, simpanan emas dan KPR mewah.
“Pegadaian memberikan layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pinjaman. Selain itu harapannya dapat lebih meningkatkan kepuasan dan loyalitas nasabah kepada Pegadaian,” ujar Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah dalam keterangan tertulisnya. , Sabtu (12/10/2019) 2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Elvi menjelaskan KPR dari Rumah dapat dilayani dalam radius 10 km atau jarak tempuh 1 jam dari kantor cabang layanan prioritas. Bagi nasabah yang ingin mengajukan KPR dari Rumah, untuk sementara dapat dilakukan melalui telepon (WhatsApp) di 0811-1150-0569. Atau kunjungi website www.sahabatpegadaian.co.id yang juga akan dikembangkan melalui aplikasi Gadai Digital.
“Hadirnya layanan ini membuktikan komitmen Pegadaian untuk selalu memberikan solusi terbaik bagi kebutuhan pelanggan, yang sejalan dengan misi memberikan pelayanan prima dengan fokus pada pelanggan (customer centric),” ujarnya.
Dikatakannya, untuk saat ini layanan KPR sudah bisa dinikmati di 4 cabang Pegadaian di wilayah Jakarta. Yakni Cabang Muara Karang, Cabang Boulevard, Cabang Radio Dalam, dan Cabang Tebet.
Persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengirim layanan dari rumah adalah fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Paspor), mengisi formulir pengajuan & formulir pemilik manfaat (jika transaksi diwakilkan), menyerahkan agunan/trust barang, nasabah menandatangani Bukti Perjanjian Kredit (SBK)/ Penitipan Emas.
(fhs/hns)