liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Golongan Ini Boleh Nggak Lapor SPT, Cek Daftar Syaratnya

Jakarta

Kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan diberikan kepada seluruh Wajib Pajak (WP). Apalagi bagi yang sudah memiliki penghasilan dan memiliki NPWP.

Jadi tahun ini, wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Tak terkecuali bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan sebenarnya wajib pajak yang berpenghasilan Rp 4,5 juta/bulan ke bawah tidak dikenakan pajak. Meski begitu, mereka tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan status nol.

“Selama status NPWP masih aktif, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap perlu melaporkan SPT tahunan tidak terutang pajak,” kata Neilmaldrin kepada detikcomJumat lalu (13/1/2023).

Namun, bagi masyarakat yang pendapatannya di bawah PTKP, sebenarnya bisa saja tidak perlu melapor, melainkan hanya yang memenuhi syarat saja.

Persyaratan untuk bebas dari pelaporan SPT Tahunan adalah mengajukan Permohonan Tidak Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan diberikan surat peringatan.

Berikut yang dapat mengubah statusnya menjadi wajib pajak NE:

– Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tenaga lepas yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan lepas.

– Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

– Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang terbukti dikenai pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selama-lamanya. .

Jadi bagaimana Anda mengubah status Anda menjadi wajib pajak NE? Melansir dari website perpajakan saya, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengajukan NPWP yang tidak efektif:

1. Pastikan usaha/pekerjaan yang Anda miliki benar-benar tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif.

2. Mengisi formulir permohonan wajib pajak yang tidak efektif.

3. Jangan lupa sertakan lampiran berupa pernyataan bahwa Anda tidak lagi bekerja/melakukan kegiatan usaha. Pernyataan dalam proses likuidasi (surat ini dilampirkan jika tidak memiliki akta likuidasi), atau melampirkan likuidasi dari notaris.

4. Fotokopi paspor dan kontrak kerja bagi perorangan yang berada di luar negeri lebih dari 183 orang dalam satu tahun.

5. Setelah formulir diisi, jangan lupa sertakan lampiran yang diperlukan, lalu serahkan dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Selain melalui KPP, wajib pajak juga dapat menyampaikan dokumen ini secara online.

6. Jika pengajuan dilakukan secara manual, maka simpan dengan hati-hati tanda terima permohonan dari KPP.

7. Setelah itu wajib pajak cukup menunggu keputusan dari KPP yang bersangkutan untuk mengetahui status tidak efektif tersebut.

Mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dilaporkan SPT Tahunan.

(p/eds)