Jakarta –
Keributan di Twitter tentang karyawan Moladin yang dipecat (PHK) tetapi diminta untuk mengisi formulir surat pengunduran diri.
Menanggapi hal tersebut, Head of Government Relations and Public Affairs Moladin Hafif Assaf mengungkapkan, sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, Moladin memastikan mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan, sebagai bagian dari proses offboarding, Moladin memberikan Exit Release Form kepada karyawan agar proses offboarding menjadi lebih baik.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Formulir tersebut merupakan checklist bagi karyawan untuk mengembalikan aset, dokumen serah terima sebelum karyawan dinyatakan tidak lagi bekerja dengan Moladin. Formulir ini tidak mempengaruhi ganti rugi atau hak yang diatur undang-undang jika hubungan kerja berakhir,” katanya kepada detikcom, Selasa (21/2/2023).
Hafif mengungkapkan bahwa rumor berupa screenshot yang tersebar di Twitter tidak mencerminkan proses dan kebijakan sebenarnya di Moladin.
“Kami sepenuhnya menghormati hak-hak pekerja dan kami mengonfirmasi bahwa pekerja yang terpengaruh oleh efisiensi mendapat kompensasi yang adil dan Moladin sepenuhnya mematuhi undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.
Sebelumnya di Twitter, di akun basic @workfess, ada seorang pengirim yang menanyakan tentang formulir surat pengunduran diri. “Saya harus diberhentikan/diberhentikan dari pekerjaan saya, tetapi saya disuruh mengisi formulir surat pengunduran diri. Kemudian gambar di bawah ini, misalnya, tidak saya periksa, jadi saya tidak bisa mengirimkannya. Ini yang pertama Waktu itu orangnya diberhentikan, gitu ya, saya harus mengaku seolah-olah saya yang mengundurkan diri? Terima kasih,” tulisnya.
(kil/dna)