Jakarta –
Helm yang dikenakan pengendara sepeda motor harus memiliki label SNI atau Standar Nasional Indonesia. Sebab, artinya pelindung kepala ini aman digunakan di jalan raya. Namun, tahukah Anda detikers, Helm SNI belum tentu dibuat dan distandarisasi di Indonesia?
General Manager PT Prakarsa Abadi Sentosa (PAS) selaku distributor resmi Nolan di Indonesia, Avant Tjen menjelaskan helm berlabel SNI bukan berarti helm tersebut diproduksi di Indonesia. Sebab, menurut dia, label tersebut hanya sebagai penanda sertifikasi produk.
“SNI itu standar yang dipakai di Indonesia. Jadi helm SNI tidak harus dibuat di sini, bisa juga dibuat di negara lain yang kemudian distandarisasi oleh tim dari sini,” ujar Avant Tjen saat menjawab pertanyaan detikOto di Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Helm SNI belum tentu diproduksi di Indonesia. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com
Tak hanya itu, Avant Tjen menegaskan, proses standardisasi SNI untuk helm juga tidak harus dilakukan di Indonesia, bisa di negara asalnya. Ini dia lakukan sebelum menjual produk Nolan di Indonesia. Dia mengirim seorang inspektur ke Italia untuk memeriksa kecocokan helm.
“Jadi, kami daftar lebih awal, kemudian memenuhi persyaratan dokumen, kemudian inspektur akan menyerahkan jadwal kunjungan ke pabrik. Biasanya kami kirim ke pabrik (di Italia) untuk mengaudit produk dan mengecek kelayakan produk,” ujarnya. . .
Uji ketahanan helm SNI. Foto: Luthfi Anshori/ detikOto
Menurutnya, sampel helm akan diuji kelayakan dan keawetannya. Jika semuanya dianggap memenuhi standar, maka helm tersebut bisa diimpor ke Indonesia untuk kemudian dijual ke konsumen.
“Kalau sudah tersertifikasi, kami baru bisa memasarkan produk kami di Indonesia,” ujarnya.
Avant Tjan menjelaskan, pihaknya tidak melakukan sertifikasi di Indonesia karena pabrik Nolan masih berada di Italia. Karena itu, para inspektur harus diterbangkan ke sana untuk melihat sumber para pekerja, proses produksi, termasuk alat-alat yang digunakan.
Tonton Video “Helm Ini Membantu Petugas Pemadam Kebakaran Menyelamatkan Korban”
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/lth)