Jakarta –
Bos KSP Indosurya Henry Surya dinyatakan bebas dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan keputusan tersebut, homologasi atau penyelesaian masalah antara kreditur dan debitur dapat dilanjutkan.
Sebelumnya, penangkapan dan kasus kriminal yang menjerat Henry sempat mengganggu pembayaran cicilan. Pengacara beberapa anggota koperasi, Roy Proteksi Sinaga mengatakan, pembebasan Henry Surya juga berujung pada dimulainya kembali perjanjian perdamaian anggota, yaitu pembayaran kepada kreditur.
“Saya berharap 6.000 anggota juga bisa melakukan hal yang sama (melanjutkan perdamaian). Sehingga amanah kepada Tuan HS dapat diterima oleh masyarakat. Semoga Tuan HS dapat melakukan dan menjalankan tugasnya dengan baik,” ucapnya di Grha Surya, Jumat (17/2/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Anggota KSP Indosurya lainnya, Jeti, mengamini kasus ini sebagai kasus perdata. Ia melihat Henry Surya memiliki niat baik saat menjalankan tanggung jawabnya kepada beberapa anggota. “Saksi dan barang bukti banyak yang sebagian sudah kami bebaskan dari KSP Indosurya,” ujarnya.
Ia juga berharap agar anggota lain memberi ruang kepada KSP Indosurya untuk berusaha menyelesaikan kewajibannya sesuai homologasi. Ia juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi moderator dalam rekonsiliasi ini.
Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo mengatakan, kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini termasuk kasus perdata. “Kenapa? Ketika gagal bayar dan mengajukan pailit, lalu Pak Henry membalas dengan PKPU. Apa gunanya? Ada rencana perdamaian,” ujar Soesilo.
Jadi, lanjutnya, saat KSP Indosurya membayar rencana perdamaian itu dan disitulah lahirnya kesepakatan itu. Ini mengacu pada UU Kepailitan. Ketika terjadi kepailitan, aturan awalnya adalah PKPU, yang pada dasarnya perdamaian. Ada perdamaian dan substansi perjanjian.
Soesilo mengatakan, ketika perjanjian telah dilaksanakan atau pembayaran telah dilakukan, maka itu adalah hukum perdata.
UU Kepailitan, kata dia, juga menyebutkan bahwa setelah PKPU selesai, menjadi kewajiban KSP Indosurya dan anggotanya. “Jadi tidak perlu anggota tidak puas melaporkan kejahatan. Kalau sudah begini, PKPU tidak ada gunanya lagi,” ujarnya.