Batam –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan kinerja penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2022. Hingga 24 November 2022, terdapat 16,82 juta Wajib Pajak (WP).
Menurut Direktur Pengembangan dan Evaluasi DJP Aim Nursalim Saleh, capaian tersebut meningkat 6,68% year on year. Pada periode yang sama tahun 2021, penyampaian SPT Tahunan sebanyak 15,77 juta wajib pajak.
“Dari 19,08 juta wajib pajak, jumlah wajib pajak yang menerima SPT tahun 2022 sebanyak 16,82 juta. Dibandingkan tahun lalu tahun 2021 sebanyak 15,7 juta,” kata Aim di Batam, Selasa (29/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Rinciannya, pengajuan SPT Tahunan Instansi sebesar 1,15 juta WP. Sedangkan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah 15,68 juta wajib pajak.
Penyampaian SPT Tahunan Badan meningkat 6,46% dari tahun sebelumnya yaitu 1,08 juta wajib pajak. Sementara itu, penyampaian SPT tahunan orang pribadi meningkat 6,70% dibandingkan periode yang sama tahun 2021 sebesar 15,77 juta WP.
Aim menyebutkan, penyampaian laporan melalui e-Filling SPT Tahunan Instansi sebanyak 188,6 ribu laporan. Sedangkan laporan SPT individu berjumlah 12,56 juta. Total untuk keduanya adalah 12,76 juta laporan.
Untuk laporan melalui e-Form SPT Tahunan Perusahaan sebanyak 831,49 ribu laporan, dan SPT Perorangan sebanyak 1,48 juta laporan. Total SPT yang disampaikan dengan cara ini sebanyak 2,31 juta laporan.
Pelaporan melalui e-SPT untuk SPT Tahunan Perusahaan sebanyak 12,03 ribu laporan dan SPT individu sebanyak 298,61 ribu laporan. Total keduanya adalah 310,64 ribu laporan.
Untuk pelaporan manual, ada 116,2 ribu SPT tahunan perusahaan, dan 1,33 juta SPT individu. Jumlah keduanya adalah 1,44 juta laporan.
Setiap tahun, wajib pajak harus melaporkan SPT tahunannya secara online atau manual.
(hons/hons)