Jakarta –
PT Bank IBK Indonesia Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Salah satu agendanya adalah Rencana Umum Terbatas V yang direncanakan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau menerbitkan hak kepada pemegang saham, sesuai peraturan OJK No. 14/2019.
Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Jumlah saham yang akan dikeluarkan tergantung pada kebutuhan pembiayaan Perseroan dan harga Penawaran Umum Terbatas V.
Perseroan berencana untuk melaksanakan Penawaran Umum Terbatas V ini pada tahun 2023 dan/atau berdasarkan ketentuan POJK No. 14/2019 bahwa pelaksanaannya harus mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB. Dengan penambahan modal melalui PUT V, maka saham yang dikeluarkan Perseroan sebelum PUT V dapat terdilusi maksimal sebesar 33,32%.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Direktur Utama Bank IBK Indonesia, Chae Jae Young, menyatakan dana rights issue akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja perseroan.
“Kami optimistis dengan penambahan modal ini, struktur permodalan akan lebih baik sehingga Perseroan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan strategi bisnis ke depan yang semakin menantang,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/2). /2023).
Direktur Kepatuhan Bank IBK Indonesia Alexander F Rori mengungkapkan ready buyer aksi korporasi ini adalah Bank Industri Korea (IBK) yang merupakan induk perusahaan dari brand tersebut.
“Siap buyer adalah IBK sebesar Rp 1 triliun. Dalam RUPS tersebut telah disetujui rights issue sebesar Rp 1,2 triliun. Sisanya akan ditawarkan ke publik sesuai ketentuan pasar modal,” ujarnya.