Jakarta –
Kementerian ESDM telah mengajukan proposal kepada sejumlah pengguna yang dapat membeli Bahan Bakar Minyak Khusus Tugas (JBKP) atau Pertalitas dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014. Pengguna yang diusulkan dapat membeli Pertalite, yaitu industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, angkutan, dan pelayanan umum.
Pengguna yang disarankan tidak dijelaskan secara detail. Lalu, bagaimana dengan nasib kendaraan pribadi?
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga tidak memberikan keterangan detail. Dia hanya mengatakan akan mempertimbangkannya tepat sasaran.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“JBKP ya kendaraan pribadi, nanti kita pertimbangkan mana yang tepat sasaran,” ujarnya di DPR Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Revisi aturan ini diperlukan untuk mengantisipasi surplus kuota. Namun, dia tidak mengungkapkan potensi kelebihan kuota jika aturan yang direvisi tidak dilaksanakan.
“Ya, nanti, sebenarnya, saat ini kita masih belum bisa mengatakan secara kuantitatif, karena kalau kita mengatakan secara kuantitatif, maksud dari apa yang kita usulkan sudah jelas,” ujarnya.
Dalam rapat dengan Komisi VII, Tutuka mengatakan, dalam revisi Perpres tersebut ada usulan dari pengguna JBKP atau Pertalite. Pengguna tersebut meliputi industri kecil, usaha perikanan hingga pelayanan publik.
“Dalam usulan perubahan lampiran Perpres 191 Tahun 2014 terdapat tambahan komoditas yaitu bensin JBKP atau RON 90 dimana sektor konsumen termasuk usaha kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, angkutan, dan pelayanan umum,” dia berkata.
(acd/hons)